Begini Alasan PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Perkara Kasus Gazalba
Terbaru

Begini Alasan PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Perkara Kasus Gazalba

Majelis hakim tingkat banding berpendapat tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Mantan hakim agung Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES
Mantan hakim agung Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES

Upaya hukum banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus yang menjerat mantan hakim agung Gazalba Saleh akhirnya menuai hasil yang diharapkan. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (PT DKI) Jakarta menerima banding perlawanan jaksa penuntut umum KPK.

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (24/6/2024)

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis banding PT DKI menegaskan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.

Menurut majelis hakim tingkat banding, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Baca juga:

Selain itu majelis hakim tingkat banding berpendapat tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Pasalnya terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan merujuk surat perintah Jaksa Agung. Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ujar Subachran.

Nah, mengingat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dibatalkan, majelis hakim tingkat banding menerbitkan amar putusan mengadili sendiri. Majelis hakim tingkat banding PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh.

Sebab surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Tak hanya itu, surat dakwaan penuntut umum pun dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Fahzal menyebutkan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba soal tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dengan demikian, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui, dalil majelis hakim ini terdapat dalam eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Gazalba dari Kantor Hukum Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partners (NKHP). Dalam eksepsinya, penasihat hukum memang menyinggung asas single prosecution system, een en ondeelbaar dan dominus litis yang menyatakan hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, maka pengendalian seluruh penuntutan pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, hal tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan kami dan menyatakan penuntutan dan surat dakwaan dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum dalam eksepsinya.

Kemudian Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan. Selanjutnya, berdasarkan asas single prosecution system, maka hanya Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara dan hanya  penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung yang dapat melakukan penuntutan.

Bahwa   berdasarkan asas   een en ondeelbaar, Kejaksaan   adalah   satu dan   tidak terpisahkan. Asas ini berfungsi memelihara kesatuan kebijakan   penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya.

“Pasal tersebut menekankan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan,” tulis eksepsi tersebut.

KPK dalam menjerat Gazalba sempat kalah untuk kedua kalinya atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Terakhir, MA menolak kasasi yang dimohonkan KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Gazalba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.

Tags:

Berita Terkait