Begini Alasan PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Perkara Kasus Gazalba
Terbaru

Begini Alasan PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Perkara Kasus Gazalba

Majelis hakim tingkat banding berpendapat tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Mantan hakim agung Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES
Mantan hakim agung Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES

Upaya hukum banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus yang menjerat mantan hakim agung Gazalba Saleh akhirnya menuai hasil yang diharapkan. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (PT DKI) Jakarta menerima banding perlawanan jaksa penuntut umum KPK.

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (24/6/2024)

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis banding PT DKI menegaskan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.

Menurut majelis hakim tingkat banding, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Baca juga:

Selain itu majelis hakim tingkat banding berpendapat tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Pasalnya terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan merujuk surat perintah Jaksa Agung. Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ujar Subachran.

Tags:

Berita Terkait