Begini Alasan Pentingnya Panduan Teknis Penanganan Hate Speech
Berita

Begini Alasan Pentingnya Panduan Teknis Penanganan Hate Speech

Agar penanganan kasus-kasus pidana ujaran kebencian dapat dilakukan secara optimal dan profesional.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Totok panduan ini bentuknya bisa berupa lampiran dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjelaskan rinci terkait ujaran kebencian. Bisa juga Perkap itu mengamanatkan untuk menggelar pelatihan khusus penanganan ujaran kebencian. Idealnya, pengaturan mengenai penanganan ujaran kebencian itu dituangkan dalam UU sehingga lebih komprehensif.

Selain itu Totok menyoroti masalah ketimpangan di sektor hukum, khususnya akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Melihat RKUHP yang dibahas pemerintah dan DPR, Totok menilai semangat untuk pendekatan kriminal sangat tinggi. Jika itu diterbitkan bakal berdampak terhadap hukum dan sosial masyarakat.

(Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Kelompok Penebar Kebencian Tanpa Pandang Bulu).

Walau pemerintah sudah menerbitkan UU Bantuan Hukum, tapi itu perlu diperbaiki. Misalnya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program bantuan hukum bagi masyarakat. Alokasi untuk setiap daerah tidak bisa dipukul rata, harus disesuaikan dengan kondisi geografis daerah bersangkutan. Besaran anggaran itu berdampak pada ketimpangan keadilan yang harus diperjuangkan masyarakat yang menjadi korban kebijakan pemerintah atau berhadapan dengan hukum.

Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo, mengatakan pemerintah bisa melihat kebijakan yang diterbitkan pemerintah Jerman untuk mencegah ujaran kebencian yang beredar melalui media sosial. Secara umum pemerintah Jerman menerbitkan UU yang memberikan sanksi kepada platform internet seperti Google dan Facebook sampai 50 juta euro jika tidak menghapus konten ujaran kebencian yang berada di platform mereka.

"Konsekuensinya perusahaan platform internet harus mempekerjakan orang yang khusus memgawasi adanya konten ujaran kebencian yang diunggah pada platform mereka atau membuat mesin yang bisa otomatis menghapus konten itu," kata Sugeng.

Sanksi denda itu menurut Sugeng cukup efektif untuk mendorong perusahaan platform internet untuk mematuhi peraturan tersebut. Sebelumnya, pemerintah Jerman telah menerbitkan regulasi serupa tapi tidak memuat sanksi karena sifatnya sukarela. Namun peraturan itu tidak efektif dan tidak dipatuhi perusahaan platform internet. Alhasil pemerintah Jerman membenahi aturan itu dengan menerbitkan UU yang memuat sanksi berupa denda. "Perusahaan pasti menjalankan peraturan kalau ada sanksi tegas," tukasnya.

Ketimpangan Sosial

Ketua Dewan Pengurus INFID sekaligus Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika Sari, memaparkan tentang ketimpangan sosial. Menurutnya pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan ketimpangan sosial selama masih terjadi ketimpangan gender. Salah satu sebab ketimpangan itu karena tingginya jumlah perkawinan anak di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait