Beberkan Masalah Pertanahan, Mahfud MD Sebut Potensi Pengadilan Khusus Pertanahan
Terbaru

Beberkan Masalah Pertanahan, Mahfud MD Sebut Potensi Pengadilan Khusus Pertanahan

Tidak mudah menyelesaikan masalah atau sengketa pertanahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan berbagai persoalan itu, Mahfud membuka diskusi soal bagaimana cara menyelesaikan masalah pertanahan. Dalam beberapa kali sidang kabinet, sempat ada usulan dibentuknya pengadilan yang khusus menangani perkara pertanahan. Hukum acara yang digunakan juga khusus, begitu juga eksekusinya.

Terpisah, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan usulan pengadilan khusus pertanahan bukan gagasan baru. Beberapa kali wacana itu pernah muncul, misalnya dalam RUU Pertanahan tahun 2019 ada bab khusus tentang pengadilan pertanahan. Kendati pengadilan khusus pertanahan itu diperlukan, tapi ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Antara lain konflik pertanahan masalah pertanahan tidak bisa disamakan sebagai sengketa pertanahan biasa yang penyelesaiannya bisa efektif di pengadilan.

Dewi mengingatkan konflik pertanahan atau agraria yang bersifat struktural tak bisa begitu saja diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Terbukti selama ini putusan pengadilan tidak efektif menyelesaikan konflik pertanahan dan agraria struktural. Ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak bisa dieksekusi. Parahnya, pengadilan kerap menjadi ruang bagi mafia peradilan menjalin kerja sama dengan mafia tanah.

“Dalam banyak kasus mafia tanah sering menggunakan celah hukum melalui pengadilan untuk memenangkan kasus pertanahan. Misalnya, antar mafia tanah saling menggugat, sehingga yang menang sudah dipastikan mafia itu sendiri,” kata Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Begitu juga ketika masyarakat yang menjadi korban berhadapan dengan mafia tanah yang punya jejaring dan akses di berbagai tempat termasuk pengadilan. Oleh karena itu, Dewi mengingatkan jangan sampai pengadilan pertanahan menjadi suaka bagi mafia tanah seolah menjadi tempat mafia mendapat legitimasi hukum atas kejahatannya.

Tags:

Berita Terkait