Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan
Oleh: Hendra Setiawan Boen*)

Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan

Apabila tiga orang yang memiliki keahlian di bidang yang berbeda ditanya mengenai apakah fungsi hukum menurut mereka, dapat dipastikan kita akan memperoleh jawaban yang berbeda-beda.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan maka penulis tidak merasa heran apabila di Indonesia segala sesuatu yang berhubungan dengan begitu carut marut, adanya asas yang kurang dapat diterapkan, kemudian praktek di lapanganpun tidak kalah berantakannya. Penulis tidak bermaksud memberikan solusi. Namun ada baiknya apabila Hukum Tanah Nasional dirombak secara drastis, dimulai dari Undang-undang Pokok Agraria yang sudah berumur lebuh dari 66 tahun tersebut. Tiba saatnya asas pemisahan horizontal ditinggalkan. Raison d'etre berdirinya bangunan adalah tanah, tanpa adanya tanah, mustahil satu property pun dapat didirikan. Kenyataan asas pemisahan horizontal berasal dari hukum adat juga harus dijadikan pertimbangan. Memang pemisahan kepemilikan antara pohon dari tanah dapat dilakukan karena pencabutan sebatang pohon tidak akan berdampak banyak pada kualitas tanah tersebut, berbanding terbalik dengan pencabutan gedung bertingkat.

 

 

*) Penulis adalah mahasiswa tahap akhir pada Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Anggota Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) dan Associate pada Law Firm Yohannes Suhardi & Partners. Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.

 

Tags: