Pekan lalu pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Pertalite, Solar dan Pertamax. Untuk jenis Pertalite harga ecer naik menjadi Rp10.000 per liter, Solar dijual dengan harga Rp5.000 menjadi Rp6.800, sementara Pertamax naik menjadi Rp14.500 dari harga jual sebelumnya Rp12.500 per liter.
Kenaikan BBM ini akan memberikan efek domino terhadap sektor-sektor bisnis yang lain, terutama sembilan bahan pokok (Sembako). Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga sembako di pasaran.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan harga barang kebutuhan pokok terus stabil di masyarakat. Untuk itu, Kemendag terus memonitor guna mengantisipasi gejolak harga barang kebutuhan pokok, khususnya pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Baca Juga:
- 4 Catatan YLKI Soal Kebijakan Kenaikan Harga BBM
- Kebijakan Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Diharap Jadi Opsi Terakhir
- Ombudsman Sampaikan 7 Rekomendasi Terkait Rencana Kenaikan BBM Subsidi
“Saya setiap hari memonitor harga barang kebutuhan pokok. Di Pasar Karang Ayu harga barang kebutuhan pokok stabil. Untuk telur terus mengalami penurunan, di pasar tercatat Rp27.000/kg dan terus kita monitor,” kata Zulkifli Hasan dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/9).
Berdasarkan pantauan, harga beras medium tercatat Rp10.000/kg, beras premium Rp12.000/kg, gula pasir Rp13.000/kg, minyak goreng curah Rp12.000/liter, minyak goreng Minyakita Rp14.000/liter, minyak goreng kemasan Rp18.000/liter, tepung terigu Rp12.500/kg, daging sapi Rp130.000/kg, daging ayam ras Rp34.000/kg, telur ayam Rp27.000/kg, cabai merah keriting Rp60.000/kg, cabai merah besar Rp55.000/kg, cabai rawit merah Rp45.000/kg, bawang merah Rp30.000/kg, dan bawang putih Rp20.000/kg.
Zulkifli Hasan menambahkan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok. Terutama bagi daerah yang mengalami kenaikan harga barang kebutuhan pokok lebih dari 5 persen.