Bawaslu Tak Lagi Harapkan Sentra Gakumdu
Berita

Bawaslu Tak Lagi Harapkan Sentra Gakumdu

Bawaslu memilih kembali ke proses pelaporan biasa yang ditentukan UU Pilpres karena banyak kasus yang dimentahkan di tengah jalan oleh kepolisian.

M-8/Fat/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Refli, akan sangat berbahaya bagi kestabilan politik bila sampai ada pasangan calon yang didiskualifikasi hanya karena ulah tim suksesnya. Maka sebaiknya dibuat mekanisme hukum yang tidak mengganggu stabilitas politik. Kalau memang individual, contohnya ada 5-10 orang pelakunya, ya 5-10 orang itu yang dihukum, ujarnya.

 

Selain itu Refli juga menyatakan, sebaiknya dibuat sebuah mekanisme yang memungkinkan atas suatu tindak pidana, bisa juga dijatuhkan sanksi administratif. Bukan hanya sanksi pidana. Refli memberikan contoh ketika terjadi sebuah kecurangan dalam proses penghitungan suara. Jika satu pihak terbukti melakukan tindakan kecurangan itu di pengadilan, suara yang dicurangi itu harus dikembalikan kepada si pemilik suara. Jadi bukan saja ada tindakan pidana bagi yang melakukan kecurangan tapi juga ada tindakan administratif untuk memproses suara-suara yang direbut dari pemiliknya itu.

 

Jadi intinya harus ada mekanismenya. Jangan sampai seperti kasus di lampung kemarin. Tiba-tiba membatalkan kemenangan calon legislatif, gara-gara seorang ibu melakukan money politic, tambah Refli.
Tags: