Bawaslu Tak Lagi Harapkan Sentra Gakumdu
Berita

Bawaslu Tak Lagi Harapkan Sentra Gakumdu

Bawaslu memilih kembali ke proses pelaporan biasa yang ditentukan UU Pilpres karena banyak kasus yang dimentahkan di tengah jalan oleh kepolisian.

M-8/Fat/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Wirdyaningsih menegaskan, Bawaslu merasa lelah berkoordinasi dalam bentuk Sentra Gakumdu  karena faktanya di lapangan, laporan itu mentok dan tidak dilanjutkan. Sehingga Bawaslu memilih hanya menyalurkan laporan masyrakat kepada polisi dan menyerahkan tanggung jawab sisanya kepada polisi.

 

Berbeda dengan Wirdiyaningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga membantah Sentra Gakumdu sudah tidak ada lagi.Siapa bilang? Masih. Tidak perlu dibikin lagi, cukup bisa berkoordinasi, ungkap Abdul Hakim.

 

Wakil Kepala Polri, Makbul Padmanagara, ketika ditanyai hal yang sama menjawab bahwa Sentra Gakumdu hanyalah sebuah koordinasi. Polisi lebih berpegang pada aturan hukum yang ada. Aturan hukum dalam UU Pilpres haruslah memiliki bukti awal yang cukup. Sementara bukti awal yang cukup menurut pasal 184 KUHAP terdiri dari saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan tersangka.

 

Makbul juga menjelaskan prosedur untuk masyarakat jika ingin melaporkan  tindakan yang dicurigai sebagai tindak pidana pemilu. Sekarang yang berhak melapor itu adalah warga negara yang memiliki hak pilih, kemudian pemantau, kemudian juga yang pilpres atau tim suksesnya. Tapi kalau ada yang dilaporkannya itu ke Bawaslu atau panwaslu, kita menerima itu aja. Jadi bukan masyarakat langsung kepada kita, kata Makbul.

 

Disinggung tentang kesiapan Polri dalam mengawal proses Pilpres ini, Makbul menyatakan sudah mempersiapkan aparatnya untuk bersiaga. Ya dua per tigalah dari kekuatan kita dari 280 ribu personil. Hitung sendiri yah. Jika pernyataan Makbul benar, artinya ada lebih kurang 180 sampai 200 ribu personil polisi yang siap mengamankan dan siap menegakkan ketentuan pidana UU Pilpres.

 

Seirama dengan polisi, jaksa pun sudah bersiap-siap. AH Ritonga menuturkan, kejaksaan sudah siap menangani kasus tindak pidana pemilu dalam pilpres nanti. Kami sudah menyiapkan jaksa sebanyak 926 orang seluruh Indonesia.

 

Masih belum jelas

Dari segi hukum materil, pengaturan ketentuan tindak pidana pemilu dalam UU Pilpres ini juga dianggap masih belum jelas. Demikian diungkapkan peneliti Cetro, Refly Harun kepada wartawan, Senin (6/7). Refli memberikan sebuah ilustrasi. Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh tim sukses dari pasangan capres, Apakah bisa calonnya didiskualifikasi? gugat Refly.

Halaman Selanjutnya:
Tags: