Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang
Utama

Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang

Dua kabupaten masuk dalam kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye; mengawal proses penegakan hukum; dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. “Akan dikoordinasikan antara kami berempat ini dalam pengawsan kampanye barangkali ada pelanggaran,” tambah Abhan. 

Rekomendasi Basawlu

Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan kedalam IKP 2019, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal kepada pemangku kepentingan. Penyelenggara Pemilu diminta (a) Mengoptimalkan supervisi ke struktur di bawahnya dalam memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, (b) Memberikan perhatian saksama pada persoalan daftar pemilih serta menjamin bahwa setiap pemilih yang hendak melakukan pemilihan dapat melaksanakan haknya tersebut, (c) Memastikan profesionalisme struktur di bawahnya dalam rangka menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan undang-undang, (d) Memastikan setiap TPS mudah dijangkau pemilih, tidak ada pemilih yang terkendala masalah geografis dan pelayanan terhadap pemilih.

Peserta pemilu: (a) Melakukan kampanye bersih dengan menghindari politisasi SARA, politik identitas, politik uang, menghindari pelibatan ASN, TNI/Polri, dan penggunaan fasilitas negara; (b) Menjaga soliditas partai politik dalam proses pemilihan legislatif; (c) Menjaga soliditas koalisi partai politik dalam proses pemilihan presiden; (d) Melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di setiap tahapan Pemilu; (e) Melaksanakan kampanye secara adil terutama untuk meningkatkan representasi calon perempuan.

Kementerian/Lembaga Negara diminta untuk (a) Mengkoordinasikan serta melakukan supervisi terhadap aparat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing; (b) Pengendalian terhadap kepastian keamanan dan sosial politik untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum; (c) memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan dengan demokratis dan berkualitas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi lembaga masing-masing.

Pemerintah Daerah diminta untuk (a) Memastikan netralitas ASN Pemerintah Daerah dalam Pileg dan Pilpres dan menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawas atas dugaan pelanggaran; (b) Mencegah terjadinya penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye; (c) Memfasilitasi kegiatan sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan/pemantauan Pemilu.

Khusus untuk aparat keamanan dan penegak hukum, Bawaslu berharap meeka (a) Memberikan perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu dari potensi tindak kekerasan; (b) Memberikan perlindungan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, adil, dan mandiri terutama atas kekerasan fisik terhadap pemilih; (c) Memastikan netralitas aparat penegak keamanan/penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu.

Masyarakat juga diminta untuk terlibat aktif dalam mengawal proses Pileg dan Pilpres serentak guna meminimalisasi potensi kecurangan yang terjadi. Masyarakat juga perlu aktif mengawal dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pemilu serentak, menjaga soliditas, dan meningkatkan partisipasi kelompok perempuan dan minoritas seperti kelompok disabilitas dan pemilih marjinal lainnya dalam Pemilu Serentak tahun 2019.

Bawaslu meminta media mengedepankan kode etik jurnalistik dan penyiaran agar jalannya Pileg dan Pilpres berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, termasuk tidak memberitakan isu-isu sensitif yang memicu kerawanan yang memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Juga, menyajikan liputan dan pemberitaan berimbang (cover both sides) dalam konteks memberikan informasi yang produktif bagi publik dan jauh dari berita bohong (hoaks) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tags:

Berita Terkait