Bawaslu Butuh Sarjana Hukum untuk Perkuat Kinerja
Berita

Bawaslu Butuh Sarjana Hukum untuk Perkuat Kinerja

Bawaslu perlu membuat prioritas untuk menambal persoalan kapasitas sumber daya manusia.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Jika konstruksi kelembagaan Bawaslu dengan tugas pencegahan dan penindakan ingin dipertahankan, perlu upaya rekontruksi rekrutmen anggota Bawaslu. Tujuannya, agar setiap Bawaslu kabupaten/kota, setidaknya memiliki satu angota yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum. Untuk menutupi celah yang ada saat ini, Bawaslu menempuh jalan dengan melakukan bimbingan teknis, penguatan kapasitas anggota, dan pelatihan yang intensif. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengejar ketertinggalan Bawaslu.

Titi menyebutkan, saat ini Bawaslu perlu membuat prioritas untuk menambal persoalan kapasitas sumber daya manusia. Ke depan, perlu membangun kurikulum pelatihan  penguatan kapasitas yang sifatnya jangka panjang. “Sekarang ini, Bawaslu harus membuat skala priorotas untuk menjawab kebutuhan kompetensi hukum yang harus dimiliki oleh jajarannya terkait dengan penegakan hukum dan penyelesaan sengketa”.

(Baca juga: Penyebaran Hoax Bukan Pelanggaran Pemilu).

Bagja mengatakan Bawaslu terlebih dahulu melakukan evaluasi internal, terutama pengawas di daerah. Tujuannya agar dapat diidentifikasi perbandingan jumlah sarjana hukum yang sudah menjadi anggota Bawaslu. Pengamatan sementara Bagja, dalam proses seleksi anggota Bawaslu di daerah, banyak diikuti oleh sarjana hukum. Namun, tidak sedikit yang gagal melalui proses seleksi. Ia menilai penting kerjasama dengan Fakultas Hukum, terutama di daerah bersangkutan. “Mereka akan bekerja di wilayah itu. Mereka akan memperbaiki daerah mereka lewat Pilkada dan Pemilu. Sehingga tidak terkosentrasi di Bawaslu,” ujar Bagja.

Guru Besar Pidana FH UI yang juga mantan pengawas Pemilu Presiden 2009, Topo Santoso menilai, langkah-langkah pelatihan yang diberikan kepada anggota Bawaslu di daerah masih menyisahkan pekerjaan rumah. Tidak semua kebutuhan diwilayah penguatan kapasitas dibidang hukum dalam terpenuhi lewat pelatihan kepada anggota Bawaslu di daerah. Namun, menurt Topo, tidak perlu seluruh anggota Bawaslu di suatu Kabupaten/Kota merupakan alumni Fakultas Hukum.

“Misalnya dari lima anggota, tiga orang sarjana hukum. Itu mungkin bisa lebih kuat karena dia memutus sengketa. Dia harus memutus pelanggaran administratif. Dia harus memastikan adanya unsur-unsur tindak pidana pemilu,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI itu.

Tags:

Berita Terkait