Batavia Lawan Pelelangan Aset Perusahaan
Berita

Batavia Lawan Pelelangan Aset Perusahaan

Batavia melawan lantaran nilai limit objek lelang tidak sesuai dengan harga pasar.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Kalau lembaga lelang ini menghargai, Lembaga lelang dapat menunda pelaksanaan lelang hingga ada putusan pengadilan karena lelang itu dapat dibatalkkan atas permintaan penjual atau atas putusan pengadilan,” tutur kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (24/5).

Menanggapi proses lelang yang dilakukan Bank Capital ini, kurator Batavia Turman M Panggabean mengatakan kreditor yang memegang hak jaminan mempunyai hak untuk melelang aset yang telah dijaminkan tersebut dalam jangka waktu 2 bulan sejak perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

“Capital punya hak untuk melelang. Saya dengar hasil lelangnya mencapai kisaran Rp8 miliaran dan Capital memiliki piutang senilai Rp13,5 miliar,” ucap Turman kepada hukumonline..

Namun, Turman akan melihat terlebih apakah proses lelang ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soalnya, sejak proses lelang tersebut terjadi, Turman belum mendapatkan laporan hasil lelang itu. Turman juga mengingatkan bahwa dalam menentukan nilai limit di pelelangan harus sesuai dengan nilai appraisal atau harga pasaran umum. Apabila nilai limit telah sesuai dengan nilai appraisal, lelang tersebut sah. Sebaliknya, lelang tersebut akan menjadi tidak sah jika harga limit di bawah appraisal.

“Apabila terdapat merugikan budel pailit, kita akan melakukan langkah upaya hukum, termasuk dengan pembatalan lelang itu sendiri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait