Batavia Lawan Pelelangan Aset Perusahaan
Berita

Batavia Lawan Pelelangan Aset Perusahaan

Batavia melawan lantaran nilai limit objek lelang tidak sesuai dengan harga pasar.

HRS
Bacaan 2 Menit
Batavia Lawan Pelelangan Aset Perusahaan
Hukumonline

Armada angkutan udara, Batavia Air memang telah dipailitkan sejak akhir Januari 2013 lantaran gagal bayar terhadap dua pesawatnya yang disewakan oleh International Lease Finance Corporation. Sejak dipailitkan, Batavia telah mengalami suka duka proses kepailitan apalagi menyangkut budel pailit, mulai dari serbuan para pembeli tiket, para buruh, hingga akhirnya perlawanan pajak terhadap kurator.

Kini, Batavia juga tidak mau tinggal. Maskapai yang dahulunya terbang dengan logo Trust Us to Fly ini tengah mendaftarkan perlawanannya terhadap PT Bank Capital Indonesia, Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV. Perlawanan dilakukan karena Batavia mensinyalir lelang yang dilakukan Bank Capital pada 17 Mei 2013 terhadap beberapa aset perusahaan merugikan budel pailit.

Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang mengatur bahwa kreditor separatis diberikan kesempatan untuk menjual sendiri aset Batavia yang telah dijaminkan, tetapi penjualan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Terhadap hak tersebut, Bank Capital menjual aset-aset yang telah dijaminkan melalui mekanisme lelang.

Namun, lelang yang dilakukan dituding tidak sesuai dengan mekanisme lelang. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan Capital dalam lelang tersebut adalah tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Batavia untuk membuat pengumuman. Hal ini berdampak pada penentuan nilai limit atas aset-aset yang hendak dilelang. Batavia melihat nilai limit aset yang dilelang tersebut tidak wajar. Selain itu, moda angkutan udara ini juga menilai terdapat beberapa objek lelang yang terletak di luar wilayah kerja.

Beberapa objek lelang yang nilai limitnya tidak wajar adalah objek lelang tanah dan bangunan seluas 91/238 meter persegi di Sawah Besar dengan harga limit senilai Rp1,375 miliar. Seharusnya, nilai limit atas objek itu adalah Rp2,7 miliar. Begitu juga dengan objek lelang tanah dan bangunan seluar 233/173 meter persegi di Gunung Sahari Utara. Bank Capital meletakkan nilai limit sejumlah Rp1,377 miliar. Sedangkan mennurut Batavia adalah harga limit terhadap objek dimaksud adalah sebesar Rp. 2,5 miliar.

Terhadap objek lelang 3 unit Karoseri Bus Bandara Merzedes Benz tahun 2010 dan 3  unit Chasis Bus diletakkan harga limit sejumlah Rp900 juta. Padahal, harga pasaran untuk objek lelang itu adalah Rp1, 5 miliar. Begitu juga dengan 3 power unit Ground Power Tipe GA 120 hanya dihargai Rp. 518,823 juta. Seharusnya, debitor mendapatkan nilai limit seharga Rp900 juta.

Atas hal ini, Batavia telah mengirimkan surat keberatan tertanggal 7 Mei 2013 dengan tembusan kepada Bank Capital dan KPKNL Jakarta IV dan telah melayangkan pula surat somasi tertanggal 14 Mei 2013. Tujuannya adalah untuk membatalkan atau menunda  pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada 17 Mei 2013 hingga ada perbaikan Pengumuman khususnya mengenai penentuan harga limit terhadap objek lelang. Namun, dari Bank Capital dan KPKNL tidak menanggap bahkan terkesan meremehkan Batavia.

“Kalau lembaga lelang ini menghargai, Lembaga lelang dapat menunda pelaksanaan lelang hingga ada putusan pengadilan karena lelang itu dapat dibatalkkan atas permintaan penjual atau atas putusan pengadilan,” tutur kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (24/5).

Menanggapi proses lelang yang dilakukan Bank Capital ini, kurator Batavia Turman M Panggabean mengatakan kreditor yang memegang hak jaminan mempunyai hak untuk melelang aset yang telah dijaminkan tersebut dalam jangka waktu 2 bulan sejak perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

“Capital punya hak untuk melelang. Saya dengar hasil lelangnya mencapai kisaran Rp8 miliaran dan Capital memiliki piutang senilai Rp13,5 miliar,” ucap Turman kepada hukumonline..

Namun, Turman akan melihat terlebih apakah proses lelang ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soalnya, sejak proses lelang tersebut terjadi, Turman belum mendapatkan laporan hasil lelang itu. Turman juga mengingatkan bahwa dalam menentukan nilai limit di pelelangan harus sesuai dengan nilai appraisal atau harga pasaran umum. Apabila nilai limit telah sesuai dengan nilai appraisal, lelang tersebut sah. Sebaliknya, lelang tersebut akan menjadi tidak sah jika harga limit di bawah appraisal.

“Apabila terdapat merugikan budel pailit, kita akan melakukan langkah upaya hukum, termasuk dengan pembatalan lelang itu sendiri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait