Batavia Air Gugat CIT Aerospace Asia
Berita

Batavia Air Gugat CIT Aerospace Asia

CIT Aerospace secara arogan membuat tagihan pembayaran tanpa dasar perhitungan yang jelas

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas keterlambatan ini, Batavia melakukan konfirmasi ke CIT. Sayangnya, itikad baik itu disambut dengan kemarahan CIT. Perusahaan yang berkedudukan di Singapura ini tiba-tiba marah, mengancam, dan memaksa untuk menarik kembali pesawat yang disewakan tersebut. Karena adanya desakan-desakan dari CIT untuk menarik kembali pesawat tersebut, Batavia secara terpaksa menyerahkan pesawat tersebut pada Mei 2012.

Tak terima dengan tindakan tersebut, Batavia melayangkan gugatan. Karena, Batavia menilai tindakan yang dilakukan CIT dilandasi iktikad buruk. Soalnya, CIT seharusnya mempertimbangkan iktikad baik Batavia ketika melakukan pembayaran yang selalu tepat waktu. Iktikad buruk ini semakin terlihat ketika pesawat telah dikembalikan.

CIT secara arogan membuat tagihan pembayaran baru yang sangat besar di luar harga pesawat yang diperjanjikan, yaitu sebesar AS$5.468.000 secara tunai untuk pesawat jenis A320-200 MSN 1676. Menurut Catur, angka ini muncul tanpa dasar penghitungan yang jelas sebagaimana yang tertuang dalam CIT-Batavia Return Condition Claim Sheet MSN 1676. Sedangkan pesawat jenis A320-200 MSN 710, CIT membuat tagihan sebesar AS$4.906.000 yang juga dibayar secara tunai.

“Hal ini secara jelas merupakan tindakan sewenang-wenang serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan pihak penggugat baik secara material dan immaterial,” tukasnya.

Adapun kerugian material yang dialami Batavia dengan ditariknya pesawat A320-200 MSN 710 adalah sebesar AS$4.000.000. Sedangkan kerugian ditariknya pesawat A320-200 MSN 1676 adalah AS$6.200.000.

Selain meminta ganti kerugian material, Batavia juga meminta ganti kerugian immaterial masing-masing pesawat senilai AS$50.000.000. Dan, menghukum CIT untuk membayar tagihan pembayaran baru yang dibuat secara sepihak dan memaksa dengan nilai sebesar AS$4.906.000 dan AS$5.468.000.

Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum CIT Aerospace Pte. Ltd. Yusfa Perdana menjawab singkat karena terburu-buru menghadiri proses mediasi. Yusfa Perdana secara tegas mengatakan tidak setuju dengan dalil-dalil yang diajukan pihak Batavia Air. Namun, Yusfa tidak menjabarkan secara jelas dalil-dalil yang dibantahnya.

“Kita akan melakukan mediasi dulu,” jawabnya sambil berjalan menuju ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Rabu (21/11).

Tags: