Batalnya Kenaikan Harga BBM Premium dan Regulasinya
Berita

Batalnya Kenaikan Harga BBM Premium dan Regulasinya

Batalnya kenaikan harga BBM jenis Premium dinilai tidak tepat. Bagi pemerintah kenaikan harga tersebut akan membebankan masyarakat dan tidak berdampak signifikan terhadap keuangan Pertamina.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Tidak disubsidi sejak 2014

Menurut Marwan, BBM jenis Premium saat ini tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi tersebut telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Salah satu poin penting dari PP 191/2014 ini, yaitu pencabutan BBM jenis Premium dari kategori bersubsidi menjadi non-subsidi.

 

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut menyamakan BBM jenis Premium dengan bahan bakar jenis lain seperti Pertamax Series, Dex Series, dan Bio Solar Non Public Service Obligation (PSO/non-subsidi).

 

Menurut Marwan, dengan terbitnya beleid tersebut, maka harga BBM jenis Premium mengikuti harga pasar. Di tengah naiknya harga minyak mentah saat ini, BBM jenis Premium sudah seharusnya mengalami kenaikan. Karenanya, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM jenis Premium berdampak buruk terhadap kondisi keuangan Pertamina.

 

“Keuangan Pertamina akan bermasalah kalau tidak boleh menaikkan harga Premium,” kritiknya.

 

Penentuan harga BBM jenis Premium ini setidaknya terdapat dua peraturan yang  menjadi acuan saat ini. Selain PP No. 191/2014 itu, ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 yang merevisi aturan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Penjualan Harga Jual Eceran BBM. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM dapat memberi persetujuan harga jual eceran berdasarkan situasi perekonomian termasuk harga minyak mentah, daya beli masyarakat, dan/atau ekonomi riil.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan penyebab pembatalan kenaikan harga BBM jenis Premium. Menurutnya, kenaikan harga tersebut akan membebankan masyarakat. Kemudian, dengan kenaikan tersebut Pertamina juga tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan laporan keuangan Pertamina.

 

"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi usai acara silaturahim bersama atlet Asian Para Games 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10/2018) seperti dikutip dari Antara.

 

Dia mengakui sebelumnya ada keinginan untuk menaikkan harga BBM jenis premium. Namun keputusan itu dibatalkan setelah terdapat kalkulasi mengenai inflasi, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait