Batal Setujui RUU Pilkada, Peradi SAI: Panjang Umur Perjuangan!
Terbaru

Batal Setujui RUU Pilkada, Peradi SAI: Panjang Umur Perjuangan!

Selamat buat rakyat. Dibatalkannya RUU Pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang. Foto: RES
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang. Foto: RES

Dalam sepekan terakhir publik dipertontonkan tingginya tensi politik menjelang ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Puncaknya, unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia menentang DPR untuk membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, Kamis (22/8/2024).

Menanggapi kondisi tersebut, salah satu organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia  (SAI) mengeluarkan pernyataan sikap. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan pihaknya mencermati situasi dan kondisi penegakan hukum saat ini. Atas dasar itulah Peradi SAI dengan tegas menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

”Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusi dengan damai,” ungkap Juniver.

Selain itu, Peradi SAI juga meminta DPR dan pemerintah untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Juniver pn meminta DPR dan semua pihak menghentikan pembahasan perubahan dan RUU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.

Baca juga:

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menambahkan, dukungan kepada publik yang mendesak agar DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada. Kendati demikian, Patra menilai aksi unjuk rasa setidaknya berhasil menekan DPR membatalkan RUU Pilkada menjadi UU

”Aspirasi publik yang membuat DPR membatalkan RUU Pilkada jadi angin segar buat demokrasi,” ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2006-2011 itu berpandangan keputusan DPR yang menunda ataupun membatalkan menjadi bukti aksi dan solidaritas masyarakat secara luas di berbagai wilayah turun ke jalan dapat mengubah arah kebijakan.

Tags:

Berita Terkait