Batal Setujui RUU Pilkada, Peradi SAI: Panjang Umur Perjuangan!
Terbaru

Batal Setujui RUU Pilkada, Peradi SAI: Panjang Umur Perjuangan!

Selamat buat rakyat. Dibatalkannya RUU Pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

”Selamat buat rakyat. Panjang umur perjuangan!” tegas Patra.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengambilan keputusan persetujuan RUU Pilkada menjadi UU batal digelar. Karenanya ke depan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 yang berlaku terkait pengaturan batasan usia calon kepala daerah maupun batasan perolehan suara atau partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai di luar parlemen dapat mengusulkan calon dalam Pilkada. Dia memastikan  saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

"Yang akan berlaku adalah putusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

Seperti diketahui, ribuan massa merangsek di depan Gedung DPR agar membatalkan para anggota dewan yang sedang menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR selama 7 jam. Selain itu, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Tags:

Berita Terkait