Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman
Terbaru

Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman

Karena tersimpan di bank-bank syariah penerima setoran dana calon jamaah haji dan terpantau BPKH.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pengamat Haji, Ade Marfuddin mengatakan kepastian dana haji yang dikelola BPKH aman menjadi jaminan bagi masyarakat, khususnya terhadap calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Meski begitu, BPKH tak boleh mempersulit bagi calon jemaah haji yang ingin mengurungkan niatnya dan kemungkinan bakal mengambil setoran dana hajinya untuk keperluan lain.

“Mereka diberikan keleluasaan untuk ngambil, jelaskan agar ada keterbukaan, karena tiap tahun dana haji bukan semakin menurun, tetapi semakin naik,” kata dia.

Sebaliknya dengan tidak mengambil setoran dana hajinya, tetap berada dalam antrian calon jemaah haji. Sedangkan yang mengambil dana hajinya dan mendaftar lagi memulai dari nol. Artinya masuk dalam antrian jemaah haji paling belakang. Dia berharap pemerintah menjelaskan secara transparan alasan pembatalan hingga nasib setoran dana calon jemaah haji agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.  

Menanggapi Ade dan Maman, Anggito menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jemaah haji oleh BPKH menjadi amanah yang mesti dipegang secara bertanggung jawab dan transparan. Dia menerangkan pada periode 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menyebut dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan sebanyak Rp7,5 triliun.  Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar AS$ 120,6 juta. Tapi, di periode 2021 terdapat 569 calon jemaah haji yang membatalkan kepesertaan dalam antrian pelaksanaan ibadah haji.

“Jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” demikian pernyataan pers Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).

Menag beralasan keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Tags:

Berita Terkait