Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman
Terbaru

Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman

Karena tersimpan di bank-bank syariah penerima setoran dana calon jamaah haji dan terpantau BPKH.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keputusan pemerintah Indonesia tak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci Mekkah periode 1442 H/2021 M tentunya mengecewakan sebagian calon jamaah haji. Sebab, kali kedua ibadah haji yang semestinya dilaksanakan jemaah asal Indonesia harus terganjal akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai. Hal ini membuat antrian calon jemaah haji makin panjang. Lantas bagaimana dengan nasib dana jemaah haji yang sudah dibayarkan lunas?

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Angggito Abimanyu menilai dana jemaah haji yang sudah terbayarkan lunas tetap berada dalam pengelolaan lembaga yang dipimpinnya. Dia memastikan, dana jamaah haji yang dikelola dalam keadaan aman. Sebab, dana jamaah haji itu tersimpan di Bank Syariah.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman,” ujar Anggito Abimanyu dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H)

Pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diatur dengan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan pelaksananya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Terhadap pembatalan keberangkatan calon jemaah haji periode 1442 H/2021 M, BPKH bakal mengelola dana jamaah haji sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. 

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan terhadap calon jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan dipastikan dan dijamin aman. Menurutnya, ada sekitar Rp149 triliun dana yang tersimpan di akun BPKH dalam kondisi aman. Hanya saja nasib berangkat atau tidaknya bergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Masalahnya, pandemi Covid-19 belum juga mereda.

“Faktor keselamatan jiwa jemaah menjadi priroitas. Pemerintah tak ingin jemaah haji Indonesia malah mengalami hal terburuk. Selain membatalkan keberangkatan haji tahun 2021, pemerintah menjamin dana jemaah haji yang dikelola BPKH dalam kondisi aman,” ujar Maman dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerangkan banyak calon jemaah haji yang enggan mengambil dana hajinya. Alasannya, mereka tak ingin masuk dalam antrian yang baru dari belakang. “Setoran dana para calon jamaah haji aman tersimpan di bank-bank penerima setoran yang dikelola dan dipantau BPKH.”

Pengamat Haji, Ade Marfuddin mengatakan kepastian dana haji yang dikelola BPKH aman menjadi jaminan bagi masyarakat, khususnya terhadap calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Meski begitu, BPKH tak boleh mempersulit bagi calon jemaah haji yang ingin mengurungkan niatnya dan kemungkinan bakal mengambil setoran dana hajinya untuk keperluan lain.

“Mereka diberikan keleluasaan untuk ngambil, jelaskan agar ada keterbukaan, karena tiap tahun dana haji bukan semakin menurun, tetapi semakin naik,” kata dia.

Sebaliknya dengan tidak mengambil setoran dana hajinya, tetap berada dalam antrian calon jemaah haji. Sedangkan yang mengambil dana hajinya dan mendaftar lagi memulai dari nol. Artinya masuk dalam antrian jemaah haji paling belakang. Dia berharap pemerintah menjelaskan secara transparan alasan pembatalan hingga nasib setoran dana calon jemaah haji agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.  

Menanggapi Ade dan Maman, Anggito menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jemaah haji oleh BPKH menjadi amanah yang mesti dipegang secara bertanggung jawab dan transparan. Dia menerangkan pada periode 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menyebut dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan sebanyak Rp7,5 triliun.  Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar AS$ 120,6 juta. Tapi, di periode 2021 terdapat 569 calon jemaah haji yang membatalkan kepesertaan dalam antrian pelaksanaan ibadah haji.

“Jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” demikian pernyataan pers Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).

Menag beralasan keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Tags:

Berita Terkait