Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin
Skandal Jaksa Urip

Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin

KPK baru mengangap pemberian itu sebuah gratifikasi. Pemeriksaan Kejaksaan pada Jampidsus terfokus pada aturan disiplin yang melarang seorang pegawai berbisnis. Penyelesaian skandal ini makin tidak jelas.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Perihal hubungan Artalita dan Urip, Kaligis menerangkan, keduanya  telah berteman sejak lama. Mereka teman baik. Kenal di Bali, kata mantan pengacara Soeharto itu. Artalita, lanjut Kaligis, telah berbisnis permata sejak lama. Permatanya banyak banget, imbuhnya.

 

Keterangan Kaligis itu bertentangan dengan dari hasil pemeriksaan Urip oleh Tim Jamwas pada Kamis (6/3) lalu di KPK. Waktu itu Urip mengatakan, pemberian itu bukanlah pinjam meminjam, melainkan hasil jual beli permata. Kepada Tim Jamwas, Urip mengaku baru saja memulai bisnis permata. Namun, tidak terurai alasan Urip memulai bisnis itu. Kita tidak tahu, dia mau bisnis itu kan hak dia. Kita tidak bisa melarang, kata Sesjamwas Kejaksaan Agung Halius Hosen saat ditemui di gedung KPK, Senin (10/3).

 

Padahal, sebelumnya, baik Halius maupun Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, seorang pegawai kejaksaan dilarang berbisnis. Aturan itu tertuang dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin Kepegawaian. Seorang jaksa juga diharamkan  menemui tersangka yang kasusnya ditangani kejaksaan. Lebih-lebih untuk kasus yang dipegang oleh jaksa bersangkutan. Apalagi datang ke rumah seorang tersangka, tegasnya.

 

Fakta yang diungkap oleh KPK, Urip menerima pemberian Artalita dua hari setelah Kejagung menghentikan penyelidikan atas dua kasus BLBI, yakni BLBI I (Bank Central Asia atau BCA) dan BLBI II (Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI). Ditambah lagi, Artalita selama ini dikenal sebagai  pebisnis yang juga disebut-sebut sebagai tangan kanan Sjamsul Nursalim –mantan pemilik BDNI dan tambak udang Dipasena.

 

Meski begitu, Tim Jamwas tak menaruh curiga pada tindakan Urip. Tidak boleh (curiga, red) dong. Kita kan mencari fakta, terang Halius. Soal dugaan tindak pidana karena uang itu diberikan ke pihak berperkara, Kejagung menyerahkannya kepada KPK. Itu ruang yustisinya penyidik (KPK). Kita bagi-bagi dong. Jangan campur baur.

 

Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Artalita berharap  semua pihak menghargai azas praduga tak bersalah. Saya menghimbau agar tidak mengkait-kaitkan saya dengan pihak manapun dan siapapun. Tidak ada relevansinya dengan saya, tegasnya.

 

Kita tunggu saja, apakah kasus Urip yang kini masih enigmatig itu bisa diurai lebih jauh lagi baik oleh KPK maupun Kejaksaan.

Tags: