Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin
Skandal Jaksa Urip

Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin

KPK baru mengangap pemberian itu sebuah gratifikasi. Pemeriksaan Kejaksaan pada Jampidsus terfokus pada aturan disiplin yang melarang seorang pegawai berbisnis. Penyelesaian skandal ini makin tidak jelas.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan Kemas diperiksa untuk dimintai keterangan seputar penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pidana Khusus. Kemas diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh Jamwas. Dirdik M Salim sebagai atasan langsung Urip juga diperiksa sebatas pengawasan dalam penegakan disiplin pegawai. Acuan yang dipakai Jamwas untuk memeriksa keduanya, lagi-lagi adalah penegakan PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai.

 

Usai  pemeriksaan yang berlangsung seharian penuh itu, Rahardjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan belum didapat kesimpulan. Hasil dan fakta-fakta dari pemeriksaan masih akan dievaluasi, dan akan saya laporkan pada Jaksa Agung setelah semua hasil pemeriksaan selesai, ujarnya.

 

Baik ditemukan atau tidak adanya pelanggaran dari para Jaksa terperiksa,  hasil pemeriksaan oleh Jamwas nantinya akan diteruskan ke Jaksa Agung untuk diekpose dalam gelaran Rapat Pimpinan. Di Rapim Kejaksaan Agung itulah, kata Rahardjo,  Nantinya ditentukan tindak lanjutnya.

 

Terkait kabar sering mondar-mandirnya Artalita di lingkungan Kejaksaan Agung yang kemungkinan tertangkap kamera CCTV (Closed Circuit Television), pihak Jamwas telah mengusahakan mencari rekamannya namun berujung nihil. Padahal dalam pengamatan hukumonline, di sudut-sudut gedung Kejaksaan Agung terpacak sejumlah kamera CCTV terutama pada pintu-pintu masuk. Dari Jamintel kita juga tidak mendapat informasi itu, kata Rahardjo.

 

Sementara itu, hasil pemeriksaan di KPK, Urip masih bertahan dengan alibi pemberian uang itu sebatas untuk kepentingan bisnis jual beli permata bersama Artalita. Tentu saja ini tergolong ganjil. Gaji Urip sebagai Jaksa hanya berkisar Rp3,5 juta per bulan. Lebih ganjil lagi, sewaktu dibekuk KPK dan didapati kardus berisi uang AS$660 ribu, Urip awalnya mengaku kardus tersebut berisi coklat.

 

Menurut Otto Cornelis Kaligis, penasihat hukum Artalita, dari hasil pemeriksaan di KPK pada Senin (10/3), uang sebesar AS$660 ribu itu dimaksudkan Artalita sebagai pinjaman untuk berbisnis permata dengan Urip. Itu bukan uang negara, uang pribadinya dia (Artalita, red), tutur Kaligis usai pemeriksaan Artalita.

 

Kaligis bahkan menantang wartawan untuk menyelidiki kekayaan Artalita. Kalau you tahu, kasih tahu sama saya, supaya fee saya agak tinggi, katanya sambil tertawa.

Tags: