Barang Sitaan Numpuk, Ongkos Perawatan Minim
Rupbasan:

Barang Sitaan Numpuk, Ongkos Perawatan Minim

Tidak ada batas waktu pengambilan barang sitaan. Jika tidak diambil-ambil pemiliknya, barang sitaan tetap menginap di Rupbasan. Padahal, anggaran perawatan hanya Rp1 juta per bulan untuk ribuan barang sitaan.

Nov/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Hanya itu saja. Tidak ada patokan yang jelas kapan barang-barang yang sudah menumpuk dan tidak diambil-ambil ini akan dibuang atau dilelang untuk menambah kas negara. Pasal 46 KUHAP pun hanya mengatur seadanya. Ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru barang sitaan dapat diserahkan. Tapi, tidak mengatur jika barang sitaan tidak diambil-ambil pihak yang berhak.

 

Pasal 46

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut-sebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

 

Kejaksaan selaku eksekutor juga hanya bisa menunggu putusan dari pengadilan. Abdul Hakim Ritonga mengatakan barang bukti yang dirampas negara, eksekusinya dilakukan oleh jaksa melalui lelang. Namun, sebelumnya harus ada putusan pengadilan yang menyatakan kalau barang tersebut dirampas oleh negara. Sampai saat ini, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini sudah banyak sekali barang yang dilelang. Sayang, Ritonga tidak bisa menyebut berapa jumlah barang yang telah dilelang tersebut.

Status Kasus

Isi Gudang

Akumulasi Jumlah

Umum

Berharga

Berbahaya

Terbuka

A I

Penyidik

1

-

5

9

15

A II

Kejaksaan

1378

13

7

138

1536

A III

Pengadilan Negeri

4

-

-

2

6

Jumlah

1383

13

12

149

1557

Tags: