Barang Sitaan Numpuk, Ongkos Perawatan Minim
Rupbasan:

Barang Sitaan Numpuk, Ongkos Perawatan Minim

Tidak ada batas waktu pengambilan barang sitaan. Jika tidak diambil-ambil pemiliknya, barang sitaan tetap menginap di Rupbasan. Padahal, anggaran perawatan hanya Rp1 juta per bulan untuk ribuan barang sitaan.

Nov/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Dirjen Pemasyarakatan Depkumham Untung Sugiyono, ketika diwawancara hukumonline via telepon (2/7), tidak menampik hal ini. Alokasi minim dianggapnya wajar saja karena Rupbasan ini baru. Sekedar informasi, fisik Rupbasan memang telah berdiri sejak tahun 2000, tapi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya baru keluar 2002. Untuk perangkat sitaan sendiri juga baru terealisir empat tahun lalu (2004).

 

Masih ada prioritas yang lain, ujarnya. Lagipula yang menentukan anggaran itu bukan Dirjen Pemasyarakat. Kami hanya mengajukan, lalu pemerintah dan DPR lah yang menentukan. Untuk biaya perawatan Rupbasan, masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) lah yang menentukan.

 

Tapi perlahan, pasti akan terus ditingkatkan anggaran untuk Rupbasan, khususnya untuk biaya perawatan. Kami juga selalu merekomendasikan untuk peningkatan ini, pungkas Untung.   

 

Tidak Ada Batas Waktu

Sebenarnya, anggaran yang hanya Rp1 juta ini tidak akan bermasalah jika barang sitaan juga tidak menumpuk. Menurut Budi (28/6), banyak pemilik enggan mengambil kembali barangnya yang tersita karena birokrasi. Harus ada putusan pengadilan dan pihak eksekutor, jaksa. Selain itu, banyak juga yang malas mengambil karena merasa barang yang disita tidak penting-penting amat dan nominalnya rendah.

 

Tak heran terjadi penumpukan. Barang yang dialihkan ke Rupbasan dan tidak diambil-ambil terpaksa menumpuk sampai berdebu. Masalahnya memang tidak ada aturan yang menyebutkan berapa lama barang sitaan itu akan disimpan di Rupbasan.

 

Bisa saja kan, barang berharga yang memang sengaja tidak diambil-ambil pemiliknya itu dilelang. Tapi karena Rupbasan tidak memiliki wewenang untuk melelang, maka barang-barang yang menumpuk itu tidak bisa sembarangan dilelang.

 

Rupbasan ini ibaratnya hanya sebagai gudang penyimpanan. Tidak ada kewajiban untuk memberi tahu pemilik barang untuk mengambil kembali barang mereka yang sempat disita, sehingga pasif saja menunggu pihak yang merasa berhak datang mengambil. Tentunya, harus dilengkapi putusan pengadilan yang sudah inkracht, surat dari kejaksaan, dan bukti-bukti kepemilikan barang. Seperti STNK, BPKB, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: