Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Margriet Sebagai Tersangka
Berita

Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Margriet Sebagai Tersangka

Ada ketentuan yang ‘ditabrak’ penyidik dalam menetapkan tersangka, di antaranya putusan Mahkamah Konsitusi dan putusan Mahkamah Agung.

M-22
Bacaan 2 Menit
PN Denpasar. Foto: RES
PN Denpasar. Foto: RES

Senin (13/7) lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Engeline (8), Margriet CH Megawe. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan Margriet dan berlangsung sekitar kurang lebih 1,5 jam.

Dalam sidang, Margriet diwakili oleh pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates. Antara lain Dion Pongkor, Jefri Moses Kam, dan Aldres Napitupulu yang membacakan pokok permohonan di hadapan hakim tunggal Achmad Peten Sili. Sidang lanjutannya, dijadwalkan digelar pada 27 Juli 2015 dikarenakan berbenturan dengan waktu libur.  

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima hukumonline, ada beberapa catatan penting yang menjadi ‘amunisi’ tim kuasa hukum Margriet. Intinya, tim kuasa hukum membeberkan beberapa kejanggalan yang dilakukan Kepolisian selaku pihak termohon dalam praperadilan ini. Khususnya dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pertama, penetapan Margriet sebagai tersangka hanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps tertanggal 10 Juni 2015. Hal itu diketahui ketika kuasa hukum bersama Margriet meminta surat penetapan tersangka  kepada termohon pada tanggal 29 Juni 2015.

“Termohon hanya menunjukkan dan menyatakan tidak ada surat penetapan pemohon sebagai tersangka,” sebagaimana ditulis dalam permohonan.

Lebih lanjut, pada hari yang sama, dalam BAP pemeriksaan tersangka dinyatakan bahwa Margriet disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anak mati dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, Lebih Subsider Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejanggalan selanjutnya adalah sangkaan pada Pasal 340, Pasal 353 ayat (3), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Soalnya, disebutkan dalam permohonan, beberapa pasal tersebut tidak tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps tertanggal 10 Juni 2015. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait