Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang
Profil

Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang

Tiga pihak mengajukan draf RUU Bantuan Hukum, yakni Pemerintah, DPR dan versi lembaga-lembaga bantuan hukum. RUU ini membahas antara lain pemberian bantuan hukum cuma-cuma alias probono.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Apa penolakan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR?
Kami sudah sampaikan waktu pertemuan dengan DPR. Saya mau biarkan saja dipegang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Itu soal budgetnya saja dari mereka kan. Nanti diatur dan dibuat regulasi bagaimana bantuan-bantuan hukum ini diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, Kementerian bekerja sama dengan organsiasi profesi.

 

Lalu bagaimana dengan pemberian akreditasi lembaga yang berhak memberi bantuan hukum?

Mestinya Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan rekomendasi dari organisasi profesi. Mengenai mutu, organisasi profesi yang melihat. Tapi, mengenai budgeting dan hal lain bisa oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sama halnya dengan advokat asing. Yang memberikan rekomendasi kan Peradi. Baru, pemerintah mengeluarkan izin praktek orang tersebut. Bantuan hukum juga harus seperti itu. Rekomendasinya dari organisasi profesi, izinnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Apakah keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa diartikan sebagai wujud bentuk campur tangan pemerintah?

Kan ada rekomendasi organisasi profesi. Kontrolnya di situ.

 

Menurut Anda, siapa yang berhak memperoleh bantuan hukum? Apakah hanya terbatas kepada orang miskin?

Kalau orang miskin, ukurannya kan orang miskin di pinggir jalan. Sementara yang membutuhkan keadilan ini banyak, bukan hanya orang miskin. Ada orang tidak mampu, gajinya ada, makan bisa, tapi untuk membayar pengacara dia tak mampu. Itu juga harus dibantu. Ada juga orang punya uang, tapi teraniaya secara politik oleh penguasa. Itu kan harus kita bantu juga.

 

Kalau orang tak mampu buktinya apa? Orang miskin kan tinggal pakai surat dari kelurahan?

Itu bisa diatur, bagaimana bentuknya. Harus dijelaskan di RUU Bantuan hukum.

 

Tags: