Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang
Profil

Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang

Tiga pihak mengajukan draf RUU Bantuan Hukum, yakni Pemerintah, DPR dan versi lembaga-lembaga bantuan hukum. RUU ini membahas antara lain pemberian bantuan hukum cuma-cuma alias probono.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Berapa yang harus mereka bayar?

Seharga (tarif) dia. Service untuk bantuan hukum kan harus kelas satu. Kalau fee-nya selama ini USD 500 per jam, ya kali saja 50 jam. Dia serahkan ke organisasi. Dengan dana itu kita akan cari penggantinya. Ini kan fairness.

 

Anda bilang ada dana untuk bantuan hukum di Bappenas yang belum digunakan selama ini. Bagaimana pengelolaan dana itu kelak?

Ini sedang kita ajukan ke Bappenas. Apakah diserahkan ke pengadilan, MA atau Peradi? Ini kita sedang dirundingkan. Jangan sampai itu tak digunakan sesuai peruntukannya. Kalau saya berpikir lebih baik diserahkan ke pengadilan. Tapi khusus bantuan hukum, hal-hal tertentu –seperti biaya operasional bantuan hukum- diserahkan ke Peradi. Tetapi, kalau seluruhnya diserahkan ke Peradi, saya tak setuju. Sebisa mungkin peradi tak usah mengelola uangnya.

 

Apakah Peradi setuju dengan RUU Bantuan Hukum?

Sebenarnya kita tak ada masalah. Kalau tak ada itu (RUU Bantuan Hukum), akses keadilan orang-orang yang termarginalkan itu kan tidak ada. Kalau sudah ada RUU Bantuan hukum, berarti kan sudah ada yang konkret untuk dijadikan ujung tombak oleh pemerintah.

 

Umpamanya, Peradi siap membantu bantuan hukum untuk rakyat miskin. Boro-boro rakyat miskin, cari Peradinya dimana. Kan tak bisa. Dan konteksnya di seluruh Indonesia, pelosok-pelosok daerah. Karena ini kewajiban negara. Dan negara harus mengaturnya. Kalau bentuknya komisi lagi, ya kacau lagi.

 

Jadi, Peradi tak setuju dengan wacana Komisi Nasional Bantuan Hukum dalam RUU Bantuan Hukum versi DPR?

Saya kira kalau itu sampai masuk lagi ke arena DPR, masuk arena politis. Bantuan hukum ini kan harusnya independen karena untuk kepentingan rakyat banyak. Masalahnya, di bantuan hukum ini sering bersentuhan dengan hal-hal sosial, bisa juga menyentuh pemerintah. Jadi, kalau nanti dibentuk oleh DPR dimana yang memilih adalah anggota partai-partai, nanti independensinya tidak ada, dan berpotensi untuk dipolitisir. Sehingga tujuan bantuan hukum cuma-cuma tak tercapai.

Tags: