Bantu Wilfrida, Menakertrans Bertandang Ke Malaysia
Berita

Bantu Wilfrida, Menakertrans Bertandang Ke Malaysia

Untuk melakukan lobi dengan pemerintah Malaysia.

ADY
Bacaan 2 Menit
Bantu Wilfrida, Menakertrans Bertandang Ke Malaysia
Hukumonline

Dalam rangka membantu TKIyang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dijadwalkan hari ini (26/9) akan melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia. KedatanganMuhaimin ituuntuk melakukan lobi diplomatik dengan pemerintah Malaysia agar Wilfrida dibebaskan. Muhaimin berjanji memberi dukungan maksimal agar persidangan Wilfrida berjalan dengan objektif dan adil.

Agenda lainnya, Muhaimin akan melakukan pertemuan dengan menteri dalam negeri Malaysia untuk membahas kasus Wilfrida dan berbagai isu seputar perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia. “Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan TKI Wilfrida. Selain melakukan pembelaan hukum secara maksimal, kita pun melakukan langkah pendekatan diplomatik secara bilateral untuk membebaskan Wilfrida,” katanya di Jakarta, Kamis (26/9).

Muhaimin mengatakan langkah pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan sebagai upaya memberikan keadilan bagi Wilfrida. Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan selama ini Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Kemlu lewat KBRI Kuala Lumpur. Koordinasi itu ditujukan untuk memberi pendampingan dan bantuan hukum dengan menyediakan tim pengacara yang kompeten.

“Sejak awal tim pengacara terus mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal. Mereka terus berusaha keras mencari bukti-bukti hukum yang kuat sebagai terobosan meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati,“ ucap Muhaimin.

Dalam menyidangkan perkara, Muhaimin menekankan agar pengadilan mempertimbangkan status Wilfrida sebagai korban perdagangan manusia. Oleh karenanya ketimbang diganjar hukuman, Wilfrida lebih layak mendapatkan perlindungan. “Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya. Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik,” tandasnya.

Selain itu Muhaimin mengaku akan terus berjuang dan optimis untuk menyelamatkan serta membebaskan Wilfrida. Untuk itu ia menyebut pemerintah akan berupaya maksimal melindungi Wilfrida dari ancaman hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, pengadilan Malaysia menuding Wilfrida membunuh majikan perempuannya, Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010. Atas tuduhan itu Wilfrida mengaku tidak berniat membunuh majikannya itu. Wilfrida menyebut tindakan yang dilakukannya sebagai upaya membela diri dari tindak kekerasan Yeap terhadap dirinya. Sekarang, Wilfrida mendekam di penjara Pengkala Chepa, Kota Baru, Negeri Kelantan, Malaysia. Sedangkan proses persidangan baru memasuki tahap awal.

Tags: