Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU
Utama

Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU

Komisi VI DPR juga mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memilih anggota tim pansel yang dinilai memiliki kepentingan dalam perkara-perkara yang ditangani KPPU.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Tugas saya hanya memberi masukan yang credible dan accountable. Seorang ahli juga tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Ine yang merupakan seorang Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawija mengatakan pihaknya akan memberi keputusan mengenai sikap DPR terhadap proses seleksi anggota komisioner KPPU. Rencananya, Komisi VI akan mengadakan rapat internal yang salah satu agendanya membahas seleksi tersebut.

 

Mengenai proses seleksi yang telah dijelaskan oleh Pansel, Azam masih mempertanyakan alasan dari Presiden Joko Widodo memilih anggota tim pansel yang dinilai memiliki kepentingan dalam perkara-perkara yang ditangani KPPU. “Patut dipertanyakan alasan Presiden memilih nama-nama tersebut,” kata Azam saat dihubungi Hukumonline.

 

Seperti diketahui, proses uji kepatutan dan kelayakan 18 calon Komisioner KPPU yang tertahan di DPR tersebut memaksa Jokowi menetapkan keputusan perpanjangan Anggota Komisioner KPPU 2012-2017 sebanyak dua kali. Perpanjangan pertama selama 27 Desember 2017-27 Februari 2018 dan perpanjangan kedua sejak 27 Februari-27 April 2018.

Tags:

Berita Terkait