Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU
Utama

Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU

Komisi VI DPR juga mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memilih anggota tim pansel yang dinilai memiliki kepentingan dalam perkara-perkara yang ditangani KPPU.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Hendri juga menyayangkan alasan DPR yang mempertanyakan indepedensi tim pansel dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU. Padahal, DPR bersama tim pansel telah melaksanakan rapat dengan pendapat sebanyak dua kali. Dalam rapat tersebut, Hendri mengakui ada tuduhan konflik kepentingan dari anggota DPR terhadap tim pansel.

 

Hanya saja, Hendri heran mengenai tuduhan tersebut yang muncul setelah tim pansel selesai mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus serangkaian seleksi. Padahal, tim pansel telah terbentuk sejak 8 Agustus 2017. Kemudian, alasan anggota DPR yang menuding anggota tim pansel tidak independen karena pernah menjadi pihak dalam perkara KPPU dinilai tidak memiliki bukti.

 

Dalam anggota tim pansel terdapat dua nama yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN yang pernah berperkara dengan KPPU. Mereka adalah Hendri Saparini yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia yang berperkara dalam praktik tying IndiHome. Kemudian, Rhenald Kasali yang merupakan Komisaris Angkasa Pura (AP) II dituding memiliki konflik kepentingan dalam perkara dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

 

Untuk kasus IndiHome, KPPU telah menetapkan tidak terdapat pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha dan tidak menyalahgunakan posisi dominan. Sedangkan kasus AP II, KPPU berencana melanjutkan persidangannya pada 23 Maret 2018. KPPU memeriksa AP II atas dugaan monopoli dalam penetapan tarif pengiriman dan penerimaan kargo yang tidak wajar.

 

Menanggapi hal tersebut, Hendri menjelaskan tugas komisaris sangat jauh kepentingannya dari perusahaan yang sedang berpekara di KPPU. Menurutnya, komisaris memiliki fungsi seperti pengawas atas kebijakan dan jalannya kepengurusan perusahaan. Komisaris juga bertugas memberi nasihak kepada direksi agar tidak terlibat dalam kegiatan yang termasuk penanganan perkara KPPU.

 

“Komisaris itu tidak bertugas pada hal-hal yang sifatnya teknis. Kami memang betul ada yang menjabat komisaris, tapi kami merasa bahwa tidak ada conflict of interest. Kami punya kemampuan menjaga integritas sebagai anggota Pansel KPPU,” bantahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansel Prof Ine, yang pernah sebagai ahli dari telapor PT Tirta Investama dalam perkara KPPU, mengatakan kedua tugasnya tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali. Ia menjelaskan sebagai seorang ahli, ia juga kerap diminta pendapatnya untuk mengklarifikasi dari perkara yang ditangani KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait