Bankir Plat Merah Minta Piutang BUMN Dipisahkan dari Piutang Negara
Berita

Bankir Plat Merah Minta Piutang BUMN Dipisahkan dari Piutang Negara

Hal ini penting untuk memperjelas bahwa penyelesaian piutang bank BUMN memiliki tata cara yang berbeda dengan tata cara penyelesaian piutang negara.

Tif/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Tapi bukan berarti harus melalui lelang negara. Itu saja, jadi prosedurnya dipotong sehingga murni penyelesaian korporasi. Tapi karena pemegang sahamnya pemerintah, tidak lepas dari pengawasan pemerintah, kata Said Didu.

 

Direktur Utama Bank BNI Sigit Pramono menyatakan bahwa perubahan peraturan tidak semudah membalik telapak tangan dan NPL dapat langsung membaik. Pasalnya, lanjut ia, proses untuk restrukturisasi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk dapat memperbaiki posisi NPL. Dengan demikian, dampaknya baru dapat terlihat pada semester II 2006.

 

Target Bank BNI sebelumnya adalah menurunkan NPL di bawah 10 persen pada akhir 2006. Dengan adanya revisi PP, Sigit menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan penurunan NPL akan lebih cepat. Pasalnya, ketentuan ini kan baru perbaikan dari sisi bank, sedangkan perbankan memerlukan debitur di sektor riil.

 

Sigit menilai pemberian haircut tidak bisa memberikan recovery 100 persen. Oleh karena itu, lanjut ia, bank BUMN meminta wewenang khusus dalam memberikan diskon agar nasabah bisa menyelesaikan masalah kreditnya.

 

Kalau dilihat dari aset bermasalah, tidak mungkin selesai 100 persen, harus ada diskon. Tapi kalau ada diskon, kan mengharap volume. Dulu yang selesai 1-2, orang yang baik hati, debitur yang masih mampu selesaikan 100 persen pokok. Kalau ada wewenang kita bisa buat percepatan program, misalnya kalau selesai dalam tiga bulan, kita berikan diskon pokok sekian persen. Kalau begini akan banyak yang datang, kata Sigit.

 

Sigit menyatakan bahwa jika dalam perubahan PP tersebut menyatakan bahwa modal bank BUMN yang BMPK dipisahkan tidak terkait dengan UU piutang negara, maka bank BUMN tidak perlu lagi SPV dan DJPLN. Masalahnya, lanjut ia, kalau bicara SPV sudah dianggap agak negatif, karena selama ini SPV dianggap sebagai suatu rekayasa. Padahal SPV ini merupakan praktek internasional.

Tags: