Beberapa pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah: pertama, penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah.
Ketiga, pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris. Keempat, pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
Kelima, Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF. Keenam, PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI, jelas peraturan tersebut.