Bank Wajib Teliti Nasabah yang Namanya Mirip Nama Teroris
Berita

Bank Wajib Teliti Nasabah yang Namanya Mirip Nama Teroris

Nasabah yang memiliki kesamaan informasi dengan nama yang tercantum dalam daftar teroris, wajib dimasukkan dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Bank Wajib Teliti Nasabah yang Namanya Mirip Nama Teroris
Hukumonline


Beberapa pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah: pertama, penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah.

 

Ketiga, pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris. Keempat, pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.

 

Kelima, Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF. Keenam, PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI, jelas peraturan tersebut.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah kewajiban bank untuk meneliti nasabahnya yang memiliki nama sama dengan nama-nama dalam daftar teroris. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang berlaku mulai 1 Juli lalu.

 

Dalam peraturan baru yang dikutip hukumonline, Jumat (03/7), BI meminta perbankan nasional untuk memelihara database daftar teroris yang diterima dari bank sentral. Pasal 28 PBI menyatakan, bank wajib memelihara database daftar teroris yang diterima dari BI setiap 6 bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kemudian, bank wajib memastikan secara berkala nama-nama nasabah bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris.


Dalam hal terdapat kemiripan nama nasabah dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, bank wajib memastikan kesesuaian identitas nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait. Bila terdapat kesamaan nama nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, bank wajib melaporkan nasabah tersebut dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan.

 

BI menerangkan, dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.


BI memadang ketentuan BI tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Tags: