Bank versus Dokter di Pengadilan Niaga
Berita

Bank versus Dokter di Pengadilan Niaga

Diduga berutang puluhan miliar, rumah sakit dan empat dokter dimohonkan PKPU.

HRS
Bacaan 2 Menit

Melihat gelagat yang kurang baik dari para termohon, berdasarkan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), BRI mengajukan permohonan PKPU. Demi melengkapi syarat permohonan PKPU, BRI menarik Asuransi Beringin Sejahtera Arthamakmur. Namun, dalam berkas permohonannya, BRI tidak menyebutkan nominal utang yang dimiliki para termohon kepada asuransi tersebut.

Sesuai dengan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan, BRI meminta majelis dalam jangka waktu 20 hari mengabulkan permohonan PKPU ini. Selain itu, BRI juga meminta majelis untuk mengangkat Anna Lidya Yusuf dan Ezrin Yosef. "Kami berharap majelis mengabulkan permohonan PKPU ini," tandas Amirullah Nasution.

Kuasa hukum para termohon, Pringgo Sanyoto, mengatakan akan mengikuti proses persidangan PKPU ini dengan baik. Akan tetapi, Pringgo belum mau membicarakan substansi perkara, khususnya mengenai eksistensi utang.

Menurutnya, substansi perkara harus dibuktikan terlebih dahulu saat agenda pembuktian pada Rabu ini (8/5). Dalam pembuktian tersebut, para pihak akan membuktikan apakah permohonan PKPU itu telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan atau tidak. "Biar majelis yang memutuskan nantinya," pungkas Pringgo ketika dihubungi hukumonline, Selasa (07/5).

Tags:

Berita Terkait