Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert
Utama

Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert

Guna menutup kerugian, Bank Century ajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam sidang Robert Tantular. Tindakan Robert yang menyuruh Tan Ie Tung untuk mendebet rekening Boedi Sampoerna sebesar AS$18 juta, merupakan penyalahgunaan dana.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Setelah itu, majelis hakim yang beranggotakan Herdy Agusten dan Reno Listowo itu akan membuat penetapan apakah permohonan penggabungan itu diterima atau tidak. Jika permohonan diterima, persidangan akan dilanjutkan dengan proses jawab jinawab gugatan.

 

Kuasa hukum Bank Century, Tito Hananta Kusuma menyatakan gugatan dilayangkan terkait dengan langkah hukum Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century. Tim itu dibentuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Keputusan Menkeu No.220/KMK.01/2009. Ini mungkin pertama kali bank mengajukan gugatan ganti rugi pada pihak yang diduga mengakibatkan kerugian bank, kata Tito.

 

Tito meminta agar majelis hakim menerima permohonan penggabungan ini. Jaksa juga diminta memberikan dukungan. Ini untuk kepentingan negara juga, katanya. Selain menggugat Robert, Bank Century juga berencana menggugat pemilik Bank Century lain yakni Hesyam dan Rafat. Keduanya kini masih berstatus buron.

 

Menanggapi gugatan Bank Century, pengacara Robert, Bambang Hartono menyatakan seharusnya gugatan dilayangkan pada perseroan pemegang saham Bank Century. Robert bukan pemegang saham Bank Century, melainkan pemegang saham di PT Century Mega Investama. Menurut Bambang, PT Century Mega Investama sendiri memiliki saham di Bank Century sebesar 9 persen. Perseroan kan bisa juga melakukan perbuatan melawan hukum, kata Bambang saat ditemui usai bersidang.

 

Bambang menyatakan seharusnya gugatan diajukan sejak awal persidangan berlangsung. Sekarang tidak keburu waktu, terkait dengan batas waktu penahanan Robert, kasus perdata tak cukup dua bulan kata Bambang.

 

Sebelumnya, ada juga gugatan yang dilayagkan ke Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu, kata Bambang, ditolak karena Robert beralamat di Jakarta Selatan sehingga yang berwenang mengadili adalan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia tak menjelaskan siapa penggugat dimaksud.

 

Pembacaan tuntutan terhadap Robert sendiri diagendakan pada 13 Agustus 2009 mendatang. Jangan mundur lagi yah, karena waktunya sudah mendesak, kata Sugeng pada jaksa. Saat ini, masa penahanan Robert sudah diperpanjang Pengadilan Tinggi.

Tags: