Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert
Utama

Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert

Guna menutup kerugian, Bank Century ajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam sidang Robert Tantular. Tindakan Robert yang menyuruh Tan Ie Tung untuk mendebet rekening Boedi Sampoerna sebesar AS$18 juta, merupakan penyalahgunaan dana.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Robert punya cerita sendiri soal pendebetan dana itu. Ia menyatakan uang sebesar AS$18 juta dolar itu merupakan utang dari Boedi Sampoerna. Uang itu, kata Robert, akan digunakan untuk menutup kerugian kas valuta asing Bank Century. Robert bahkan telah membuat surat pernyataan utang di atas materai. Tapi tak dibuat di hadapan notaris. Di dunia bisnis itu biasa, kata Robert.

 

Pencairan Kredit

Bank Century juga menggugat Robert terkait tindakan Robert yang memerintahkan pencarian kredit pada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment. Pencairan kredit dinilai tak sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Operasional Pemberian Kredit Bank Century. Apalagi faktanya sejak 28 November 2008, kredit PT Wibowo macet. Jaminan surat berharga berupa Certificate of Deposit merupakan saham unrated alias tidak memiliki peringkat pada lembaga apapun. Jaminan itu diterbitkan Banca Populare di Milano dengan nominal AS$15 juta. Sementara Bank Century mengucurkan kredit sebesar Rp121,306 miliar.

 

Jaminan PT Accent yang mendapat kredit sebesar Rp60,649 juta juga bermasalah. Saham-saham yang dijadikan jaminan ternyata telah diblokir pada 21 April 2008 oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemblokiran itu atas permintaan PT Antaboga Delta Sekuritas selaku kustodian Bank Century. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga meminta pemblokiran itu guna kepentingan proses penyidikan. Walsasil, saham yang tersisa tak dapat menutup jumlah kredit yang diberikan pada PT Accent.

 

Lantaran kredit macet, Bank Century harus menyediakan dana sebesar 100 persen dari jumlah kredit yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/PBI/2007 jo PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Bank Century harus menyediakan penyediaan Pembentukan Penyelisihan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp121,306 miliar dan Rp60,649 juta.

 

Bank Century juga meminta ganti kerugian akibat tak dilaksanakannya Letter of Commitment (LoC) oleh para pemegang saham Bank Century. Yakni, Robert, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Bank Cantury harus menanggung kerugian sebesar AS$226,280 juta karena bank harus menyediakan PPAP atas LoC itu. Dampaknya, laba Bank Century jadi berkurang.

 

Dalam petitumnya, Bank Century meminta majelis hakim agar menyatakan Robert Tantular melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus membayar ganti kerugian pada bank.

 

Ketua majelis hakim memberikan kesempatan pada jaksa dan penasihat hukum Robert untuk menanggapi formalitas permohonan Bank Century, Rabu (05/8) ini. Sebab dalam dasar hukum penggabungan gugatan ganti kerugian—Pasal 98 sampai 101 KUHAP—tak merinci aturan prosedural administratifnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: