Banjir Permen dalam PP Minerba
Utama

Banjir Permen dalam PP Minerba

Sepertihalnya UU Minerba, dalam dua PP Minerba yang baru saja terbit, terdapat 22 peraturan menteri yang harus dibuat.

Sut
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM harus mengeluarkan banyak peraturan<br> pelaksanaan lagi. Foto: Sgp
Kementerian ESDM harus mengeluarkan banyak peraturan<br> pelaksanaan lagi. Foto: Sgp

Buah tak jatuh jauh dari pohonnya. Pribahasa itu tepat ditujukan untuk menggambarkan hubungan antara UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan dua Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang yang baru saja disahkan pada 1 Februari 2010.

 

Sepertihalnya UU Minerba yang sarat dengan perintah untuk membuat peraturan pelaksana, dalam kedua PP Minerba, juga terdapat banyak pasal yang memerintahkan untuk dibuat Peraturan Menteri (Permen). Uniknya, jumlah Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam UU Minerba, sama dengan jumlah Permen yang diamanatkan dalam dua PP Minerba, yakni sebanyak 22 peraturan pelaksana. Kalau di dalam UU Minerba ada 22 Peraturan Pemerintah yang harus dibuat, sedangkan dalam dua PP Minerba jika ditotal mencapai 22 Permen juga.

 

Empat Permen diamanatkan PP No. 22 Tahun 2010, sedangkan 18 Permen diamanatkan PP No. 23 Tahun 2010. Meski demikian, Permen-Permen yang diamanatkan itu nantinya bisa saja diperkecil menjadi beberapa bagian, layaknya UU Minerba yang menyatukan 22 Peraturan Pemerintah menjadi menjadi empat Peraturan Pemerintah.

 

Dewan Penasehat Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Jeffrey Mulyono menyatakan tidak ada masalah jika banyak PP Minerba kembali memuat banyak peraturan pelaksana. Misalnya, untuk ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), memang harus diatur lewat Permen. Sebab, lanjutnya, penetapan harga patokan batu bara setiap saat bisa berubah sesuai dengan kondisi harga batu bara di dunia. “Jika (ketentuan DMO) hanya termuat dalam PP, masa PP-nya akan direvisi terus,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan dua PP Minerba. Kedua Peraturan Pemerintah itu adalah PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dua Peraturan Pemerintah lainnya, yakni PP Pembinaan dan Pengawasan, dan PP Reklamasi dan Pascatambang, masih dibahas di Sekretariat Negara.

 

Sejatinya, penerbitan Peraturan Pemerintah ini molor dari jadwal yang ditentukan UU Minerba. Dalam Pasal 174 UU Minerba disebutkan, peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Minerba sendiri diundangkan pada 12 Januari 2009. Namun, memang tidak ada sanksi bagi pemerintah jika penerbitan peraturan pelaksana itu molor dari ketentuan Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: