Banjir Permen dalam PP Minerba
Utama

Banjir Permen dalam PP Minerba

Sepertihalnya UU Minerba, dalam dua PP Minerba yang baru saja terbit, terdapat 22 peraturan menteri yang harus dibuat.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Yang jelas, terbitnya kedua Peraturan Pemerintah itu setidaknya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia, sejak UU Minerba terbit setahun yang lalu. Betapa tidak, ketika UU Minerba diundangkan, sebagian besar pelaku usaha pertambangan—khususnya yang telah beroperasi di Indonesia—bertanya mengenai ketentuan peralihan dalam Undang-Undang tersebut.

 

Masalah menjadi bertambah, ketika UU Minerba mengamanatkan ada beberapa pasal yang harus dibuat peraturan pelaksananya. Kontan, pelaku usaha di bidang pertambangan menunggu-nunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang semula dijanjikan akan terbit bulan Oktober 2009.

 

Ternyata, ketika dua Peraturan Pemerintah terbit, masih banyak peraturan pelaksana yang harus dibuat sebagai pelaksana PP No. 22/2010 dan PP No. 23/2010. Dalam PP No. 22/2010, pasal yang meminta dibuatkan Permen adalah; pasal 13 tentang tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, pasal 21 ayat (4) tentang tata cara penetapan Wilayah Usaha Pertambangan, pasal 35 ayat (4) tentang tata cara melakukan delineasi (pemetaan), dan pasal 38 ayat (4) tentang sistem informasi Wilayah Pertambangan.

 

Sedangkan peraturan pelaksana di dalam PP No. 23/2010 termuat dalam; pasal 19 tentang tata cara lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pasal 27 ayat (2) tentang jaminan kesungguhan (dalam lelang), pasal 41 tentang tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, pasal 43 tentang tata cara pemasangan tanda batas WIUP, pasal 44 ayat (5) tentang tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain, pasal 61 tentang tata cara lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

 

Kemudian pasal 68 tentang tata cara pemberian IUPK Operasi Produksi, pasal 70 tentang tata cara pemasangan tanda batas WIUPK, pasal 83 tentang tata cara penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, pasal 85 tentang tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara, pasal 88 tentang pengadaan tenaga kerja, tata cara pembelian barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lain.

 

Selain itu, pasal 91 tentang tata cara pengendalian produksi mineral dan batubara, pasal 92 ayat (3) tentang tata cara pengendalian penjualan mineral dan  batubara, pasal 96 tentang tata cara peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, pasal 99 tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham, pasal 105 tentang tata cara pelaporan, pasal 109 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pasal 111 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.      

Tags: