Banding Atas Putusan Arbitrase yang Diterima dan Ditolak

Banding Atas Putusan Arbitrase yang Diterima dan Ditolak

Para pihak yang mengajukan banding perlu mempertimbangkan jangka waktu, yurisdiksi, isi putusan Pengadilan Negeri, dan pemahaman terhadap ada tidaknya tipu muslihat.
Banding Atas Putusan Arbitrase yang Diterima dan Ditolak
Sumber: Shutterstock

Arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah lama diakui dan dipraktikkan. Melalui arbitrase para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk memilih arbiter yang mereka anggap independen untuk menyelesaikan sengketa bisnis tersebut. Sejak awal, para pihak dapat menetapkan dalam perjanjian bahwa sengketa mereka diselesaikan melalui arbitrase.

Begitu kuatnya kesepakatan arbitrase, Undang-Undang menegaskan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa para pihak yang terikat pada perjanjian arbitrase. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menegaskan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam keadaan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

“Adanya suatu perjanjian arbitrase meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yetty Komalasari dalam sebuah diskusi dalam rangka Dies Natalis ke-99 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), 17 Oktober 2023 silam.

Yahya Harahap pernah menulis dalam bukunya Arbitrase (2004: 83), bahwa arbitrase merupakan lembaga volunteer yang dipilih dan ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak apabila mereka menghendaki penyelesaian persengketaan yang timbul diputus oleh seorang atau beberapa orang arbiter yang bertindak sebagai pemutus yang tidak memihak. Meskipun sengketa diperiksa arbiter yang dipilih para pihak, putusan yang dijatuhkan bersifat final dan binding kepada mereka.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional