Banding Antasari Azhar Kandas di PT DKI Jakarta
Berita

Banding Antasari Azhar Kandas di PT DKI Jakarta

Kualifikasi Antasari Azhar dkk diubah dari turut serta menjadi penganjur pembunuhan berencana.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Banding Antasari Azhar Kandas di PT DKI Jakarta
Hukumonline

Kandas sudah upaya banding yang diajukan terdakwa Antasari Azhar dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya menilai Antasari tetap bersalah.

 

“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 11 Februari 2010 dengan mengubah kualifikasi tindak pidana oleh terdakwa,” ujar Muchtar, Kamis (17/6). Meski tak mengubah masa hukuman, majelis hakim banding menilai Antasari lebih tepat dikualifikasi sebagai ‘penganjur’ ketimbang ‘turut serta’ melakukan pembunuhan berencana.

 

Untuk mengingatkan, PN Jakarta Selatan memang menyatakan Antasari turut serta melakukan pembunuhan berencana karena terlihat ada kerjasama yang erat antara Antasari dengan terdakwa lainnya.

 

Sementara hakim tingkat banding berpandangan sebaliknya. Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat Antasari -bersama Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono- lebih tepat menyandang predikat sebagai aktor intelektual. “Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengajuran pembunuhan berencana.”

 

Pada bagian pertimbangannya yang lain, hakim menolak alasan yang tertuang dalam memori banding Antasari maupun penasehat hukumnya. Dalil bahwa PN Jakarta Selatan mengenyampingkan hak terdakwa karena tidak menyisipkan pembelaan di dalam putusan misalnya yang dianggap tidak beralasan. Sebab, terdakwa tetap diberi hak untuk mengajukan eksepsi, keterangan-keterangan saksi yang meringankan, pleidoi dan duplik.

 

Majelis banding juga menepis argumen pengacara Antasari terkaitnya adanya konspirasi dalam perkara ini. “Terdakwa telah mengajukan alat bukti dan tidak ada yang membuktikan adanya rekayasa dan konspirasi. Dalam hal ini tidak ada yang membuat rekayasa dan konspirasi sebagaimana penilaian terdakwa dan penasihat hukum,” ujar anggota hakim I Putu Widnya.

 

Lebih jauh Putu menguraikan pertimbangannya perihal tidak dimasukannya keterangan ahli dalam putusan, hal tersebut merupakan hak hakim. Sehinggga, ujar Putu, hakim bebas menggunakan pendapat ahli atau sebaliknya. Tudingan penasihat hukum terdakwa adanya pelanggaran Pasal 185 ayat (2) KUHAP pun disanggah majelis hakim.

Tags: