Banding Antasari Azhar Kandas di PT DKI Jakarta
Berita

Banding Antasari Azhar Kandas di PT DKI Jakarta

Kualifikasi Antasari Azhar dkk diubah dari turut serta menjadi penganjur pembunuhan berencana.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Majelis hakim banding merujuk pada keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Majelis hakim berpendapat terdapat rangkaian peristiwa yang berkesesuaian. Dalam rekaman dapat diidentifikasikan Rhani Juliani dan Antasari Azhar di Hotel Grand Mahakam kamar 803.

 

Walaupun KUHAP tidak menyebutkan rekaman sebagai alat bukti, lanjut hakim, namun guna memperkuat keterangan dan menambah petunjuk bagi hakim untuk kepentingan pembuktian dapat dibenarkan sebagiamana Pasal 168 KUHAP.  

 

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang kecewa dengan putusan banding ini. Ia berpandangan putusan PT hanya mengambil alih secara utuh putusan PN Jaksel. Namun begitu, dia menilai putusan PT terdapat ketidakonsistenan. “PT dalam pertimbangannya menyatakan bahwa alat bukti rekaman itu merupakan suatu alat bukti yang bisa menjadi pegangan dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

 

Padahal, ujar dia dalam hukum acara pidana, rekaman bukan merupakan alat bukti. Rekaman hanya bisa dijadikan alat bukti dalam tindak pidana khusus yakni tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

 

Lebih jauh Juniver belum dapat memutuskan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau tidak. Yang pasti, ia tetap berkeyakinan Antasari tidak bersalah.

 

Putusan serupa

Nasib serupa dialami terdakwa lainnya yakni Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo. Dalam persidangan terpisah, ketiganya juga tetap dinyatakan bersalah.

 

Majelis hakim banding juga kompak mengubah kualifikasi ketiganya dari ‘turut serta’ menjadi ‘penganjur’ pembunuhan berencana.

 

Dengan begitu, Williardi tetap dihukum dua belas tahun penjara. Sementara Sigit Haryo Wibisono tetap mendekam di hotel prodeo selama lima belas tahun. Sedangkan Jerry tetap mendekam di bui selama lima tahun.  

Tags: