BAMPPI Diminta Perkuat Kapasitas Kelembagaan
Berita

BAMPPI Diminta Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Karena potensi sengketa pada perusahaan penjaminan sangat besar seiring tingginya permintaan kredit UMKM dan infrastruktur untuk memberi kepastian investasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sardjito melanjutkan, meski memiliki lembaga penyelesaian sengketa, para pelaku di industri ini diminta mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu. Hal tersebut perlu dilakukan agar setiap permasalahan yang terjadi harus lebih mengutamakan itikad baik dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.       

 

“Kalau ada dispute (perselisihan) antara lembaga penjaminan diupayakan penyelesaiannya di dalamnya dulu. Kalau tidak selesai baru masuk ke lembaga sengketa, seringkali sebenarnya,” imbau Sardjito.

 

Setali tiga uang dengan perkembangan industrinya, sengketa yang terjadi pada industri penjaminan juga bisa dibilang minim. OJK mencatat sebanyak 11 laporan pengaduan sehubungan industri penjaminan hingga Agustus 2018. Dari jumlah tersebut, belum ada sengketa yang ditangani BAMPPI sejak awal berdiri.

 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menjelaskan meski masih sepi permasalahan yang ditangani, dia mendorong agar BAMPPI melakukan penguatan kelembagaan. Pasalnya, potensi sengketa pada perusahaan penjaminan sangat besar seiring tingginya permintaan kredit UMKM dan infrastruktur.

 

Selain itu, dia berharap dengan adanya BAMPPI ini juga memberikan rasa kepercayaan bagi pelaku industri untuk menggerakkan industri penjaminan lebih agresif. Menurut Misbakhun, di tengah proyek pemerintah menggerakkan sektor UMKM dan menggenjot proyek infrastruktur, maka peran industri penjaminan sangat penting untuk memberikan kepastian investasi.

 

“Porsi industri ini sangat kecil. Kebetulan pemerintah sedang membangun infrastruktur dan ini membuka peluang sangat besar. Industri penjaminan juga memberikan kekuatan finansial bagi UMKM. Jangan sampai industri ini dikuasai asing,” jelas Misbakhun.

 

Untuk diketahui, publik seringkali menganggap kegiatan industri penjaminan menyerupai industri asuransi. Padahal, terdapat perbedaan prinsip mendasar dari keduanya. Cara kerja perusahaan penjaminan (pembiayaan) memang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan industri jasa keuangan lainnya.

 

Kegiatan bisnis perusahaan penjaminan melibatkan tiga pihak yakni penerima jaminan, terjamin, dan penjamin. Perusahaan penjaminan memberi jaminan kepada perusahaan jasa keuangan lain seperti bank atau pemberi hutang atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah atau kreditur. Sehingga, kegagalan pembayaran hutang kreditur menjadi tanggungan perusahaan penjaminan.

Tags:

Berita Terkait