Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil
Utama

Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil

Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan pada dua kali masa sidang.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

“Masalah RUU KUHP dan KUHAP ini adalah dua rencana undang-undang yang sangat memerlukan pembahasan yang bukan hanya menuntut keseriusan tapi juga membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, RUU masih di tangan Presiden dan masa ada beberapa hal sedikit yang akan saya sempurnakan sebelum diajukan ke DPR,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Menkumham yang lama Patrialis Akbar pernah berjanji akan segera menyelesaikan draf revisi KUHP selambat-lambatnya akhir September 2011 dalam Raker dengan Komisi III. Sedangkan, draf revisi RUU KUHAP akan selesai paling lambat Desember 2011. Namun, janji ini seakan menguap dengan adanya pergantian Menkumham dari Patrialis ke Amir.

 

Anggota Baleg dari PPP Ahmad Yani mengingatkan kembali janji Patrialis yang telah lewat ini. Ia memberikan solusi agar revisi KUHP bisa cepat dilaksanakan yakni dengan menyicil pembahasan. “Kalau tak bisa secara menyeluruh, kita bisa mencicil. Misalnya Buku Kesatu KUHP dulu yang akan kita bahas,” ujarnya.

 

Dalam KUHP yang ada sekarang ini terdiri dari tiga buku, yakni Buku Kesatu mengenai Ketentuan Umum, Buku Kedua mengenai Kejahatan, dan Buku Ketiga mengenai Pelanggaran.

 

Yani mengatakan akan memberi kesempatan kepada Menkumham Amir Syamsuddin menunaikan janjinya untuk menyelesaikan draf RUU ini pada awal 2012. Namun, bila janjinya sama dengan janji Patrialis yang tak terealisir, ia mengaku tak segan-segan akan meminta DPR untuk mengambil alih pembuatan draf dua RUU ini. “Kita akan ambil alih menjadi RUU Inisiatif DPR,” tegasnya.

 

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menilai RUU KUHP dan KUHAP adalah dua undang-undang besar. Karenanya, ia meminta agar semua pihak memberi perhatian yang khusus. “Mohon disiapkan special force secara lengkap, kuat, utuh dan solid untuk membahas RUU ini. Kami mohon baik pemerintah maupun rekan-rekan DPR,” ujarnya.

 

“Kami akan berikan prioritas waktu untuk membahas ini. Mudah-mudahan ini menjadi prestasi kita. Karena, rencana revisi ini sudah dirancang sejak tahun 1981 dan 1983,” pungkasnya. 

Tags: