Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil
Utama

Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil

Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan pada dua kali masa sidang.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Badan Legislasi (Baleg) DPR usul pembahasan revisi KUHP tahun depan. Foto: SGP
Badan Legislasi (Baleg) DPR usul pembahasan revisi KUHP tahun depan. Foto: SGP

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat evaluasi beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Prolegnas prioritas 2011 yang belum selesai dibahas. Selain itu, pemerintah dan DPR pun menyiapkan beberapa RUU yang akan dijadikan prioritas pembahasan tahun depan.

 

Sejumlah anggota Baleg yang berasal dari Komisi III mempertanyakan nasib revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang rancangannya masih di tangan pemerintah dan belum juga dikirim ke DPR untuk dibahas bersama. Mereka adalah Bukhori Yusuf, Harry Witjaksana, Didi Irawadi dan Ahmad Yani.

 

“Saya ingin menguatkan yang telah disampaikan Pak Harry dan Bukhori. Yang berkaitan dengan concern Komisi III menyangkut KUHP dan KUHAP. Mudah-mudahan di era Menteri yang baru ini, pembahasan dua undang-undang ini bisa terlaksana,” ujar Anggota Baleg dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Ruang Rapat Baleg, Rabu (23/11).

 

Menkumham Amir Syamsuddin berjanji akan memulai pembahasan revisi KUHP dan KUHAP di era kepemimpinannya. Namun, Amir tak berani menjanjikan dua undang-undang ini bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat.

 

“Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Saya tak mau memaksakan diri di masa tugas saya harus selesai. Yang penting kita mulai terlebih dahulu. Kita realistis saja,” jelas Amir.

 

Sekadar mengingatkan, dalam Tata Tertib DPR disebutkan bahwa pembahasan sebuah rancangan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah dilakukan dalam dua kali masa sidang. Ini bisa diperpanjang dalam satu kali lagi masa sidang. Namun, dalam praktik memang sudah ada sebuah RUU yang dibahas lebih dari tiga kali masa sidang, seperti RUU BPJS dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).

 

Amir mengatakan telah mendiskusikan dengan Ketua Baleg bahwa khusus untuk dua RUU ini akan menjadi program legislasi yang multi years. Meski begitu, pemerintah harus menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang ini di tataran internal pemerintah. “Di awal 2012 ini, Insya Allah, salah satu apakah KUHP atau KUHAP, akan kami luncurkan ke DPR, tapi yang paling memungkinkan RUU KUHP,” jelasnya.

 

“Masalah RUU KUHP dan KUHAP ini adalah dua rencana undang-undang yang sangat memerlukan pembahasan yang bukan hanya menuntut keseriusan tapi juga membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, RUU masih di tangan Presiden dan masa ada beberapa hal sedikit yang akan saya sempurnakan sebelum diajukan ke DPR,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Menkumham yang lama Patrialis Akbar pernah berjanji akan segera menyelesaikan draf revisi KUHP selambat-lambatnya akhir September 2011 dalam Raker dengan Komisi III. Sedangkan, draf revisi RUU KUHAP akan selesai paling lambat Desember 2011. Namun, janji ini seakan menguap dengan adanya pergantian Menkumham dari Patrialis ke Amir.

 

Anggota Baleg dari PPP Ahmad Yani mengingatkan kembali janji Patrialis yang telah lewat ini. Ia memberikan solusi agar revisi KUHP bisa cepat dilaksanakan yakni dengan menyicil pembahasan. “Kalau tak bisa secara menyeluruh, kita bisa mencicil. Misalnya Buku Kesatu KUHP dulu yang akan kita bahas,” ujarnya.

 

Dalam KUHP yang ada sekarang ini terdiri dari tiga buku, yakni Buku Kesatu mengenai Ketentuan Umum, Buku Kedua mengenai Kejahatan, dan Buku Ketiga mengenai Pelanggaran.

 

Yani mengatakan akan memberi kesempatan kepada Menkumham Amir Syamsuddin menunaikan janjinya untuk menyelesaikan draf RUU ini pada awal 2012. Namun, bila janjinya sama dengan janji Patrialis yang tak terealisir, ia mengaku tak segan-segan akan meminta DPR untuk mengambil alih pembuatan draf dua RUU ini. “Kita akan ambil alih menjadi RUU Inisiatif DPR,” tegasnya.

 

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menilai RUU KUHP dan KUHAP adalah dua undang-undang besar. Karenanya, ia meminta agar semua pihak memberi perhatian yang khusus. “Mohon disiapkan special force secara lengkap, kuat, utuh dan solid untuk membahas RUU ini. Kami mohon baik pemerintah maupun rekan-rekan DPR,” ujarnya.

 

“Kami akan berikan prioritas waktu untuk membahas ini. Mudah-mudahan ini menjadi prestasi kita. Karena, rencana revisi ini sudah dirancang sejak tahun 1981 dan 1983,” pungkasnya. 

Tags: