BAKN Kesal dengan BPK
Kasus Hambalang

BAKN Kesal dengan BPK

RFQ
Bacaan 2 Menit
BAKN Kesal dengan BPK
Hukumonline

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) tak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) atau audit investigatif II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BPK hanya menyerahkan hasil audit investigatif II pada pimpinan DPR,  Jumat (23/8).

BAKN adalah alat kelengkapan tambahan DPR berdasarkan UU No.27 Tahun 2009 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). BAKN adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap, dan berfungsi menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara.

Ketua BAKN Sumarjati Arjoso mengatakan sudah berupaya hasil audit pada BPK. Tapi, BPK berdalih laporan itu merupakan rahasia negara.

Karena itu, BAKN melayangkan surat ke pihak pimpinan DPR untuk meminta laporan BPK. “Sudah kirim surat ke pimpinan DPR, tapi belum dapat balasan,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (27/8).

Menurut Sumarjati, kondisi tersebut menyebabkan tugas dan wewenang BAKN terhambat. Sedari awal BAKN sudah berencana akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut setelah mengantongi laporan BPK. Hasilnya akan disampaikan ke publik.”

Anggota BAKN Eva Kusuma Sundari geram dengan sikap BPK itu. Juga pada pimpinan DPR karena dipersulit mendapatkan hasil audit investigatif BPK.

Eva protes akan sikap BPK. Menurutnya dokumen LHPI BPK itu menjadi bahan BAKN untuk melakukan pengkajian dan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum, KPK misalnya. “Saya protes dengan sikap BPK yang menyatakan dokumen tersebut sebagai rahasia. BPK kok mengatur DPR, seharusnya tunduk kepada undang-undang,” ujarnya kesal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: