BAKN Kesal dengan BPK
Kasus Hambalang

BAKN Kesal dengan BPK

RFQ
Bacaan 2 Menit

Karena BAKN diberi wewenang berdasarkan UU27 Tahun 2009 untuk menelaah laporan BPK. Dia berpendapat seharusnyatak hanya pimpinan DPRyang diberi laporan itu, tetapi diserahkan juga ke BAKN. “Ini upaya menghalangi undang-undang MD3,” tegasnya.

Eva mempertanyakan atas dasar apa LHPI dikategorikan sebagai informasi rahasia, padahal sudah ada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Kami jadi terhambat untuk menelaah audit Hambalang,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan LHPI menjadi informasi yang dikecualikan sebagai dikategorikan dalam  Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Hasil investigasi harus dirahasiakan. Jadi dengan ketentuan itu kami tidak bisa membuka, karena UU KIP telah berlaku,” ujarnya saat menyerahkan LHPI kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8) pekan lalu.

Selain itu, proses penanganan kasus Hambalang sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Makanya, BPK menjaga penuh kerahasiaan hasil investigasi tahap II. Perlu diketahui, kata Hadi Purnomo, hasil investigasi audit Hambalang terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang menjad satu kesatuan.

Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan proses investigasi audit yang dilakukan BPK sangat hati-hati. Sikap kehati-hatian itulah menjadi pegangan BPK dalam membuat laporan investigasi terhadap adanya dugaan unsur pidana yang kini sedang ditangani KPK.

Menurutnya laporan hasil investigasi audit BPK bukanlah dokumen publik, melainkan dokumen rahasia demi kepentingan penyidikan perkara. “Kalau kami melanggar tentunya ada sanksi. Kita tunggu saja bagaimana proses hukum yang dilakukan penegak hukum,” pungkasnya.

Tags: