Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup
Berita

Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup

​​​​​​​Sebagai peraturan pelaksana Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya mengemban amanat untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KLHK sebagai aturan teknis Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009. Saat menyusun pasal tersebut pemerintah merasa tidak perlu ada peraturan teknis karena dianggap bisa langsung berjalan.

 

Namun, seiring berjalannya waktu Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Alhasil, dibutuhkan peraturan teknis untuk mengatur pelaksanaannya. Selaras itu, Ilyas menjelaskan pihaknya masih menyusun rancangan Permen KLHK dan akan melibatkan organisasi masyarakat sipil. Rencananya Permen KLHK itu bakal terbit tahun ini.

 

Ilyas menjelaskan, ada sejumlah hal yang perlu diatur dalam Permen KLHK. Substansi tersebut antara lain definisi tentang pejuang lingkungan hidup dan kriminalisasi. Kemudian terkait aparat, perlu diatur bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat, respon terhadap aduan dan unit mana yang menanganinya. “Bentuk kriminalisasi harus diatur dalam Permen KLHK ini,” urainya.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 sudah memberikan norma yang baik dalam melindungi pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya yang sangat dibutuhkan sekarang peraturan teknis.

 

Perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sejalan dengan tugas pokok dan fungsi LPSK yakni melindungi korban atau pelapor dalam proses peradilan pidana. Bahkan LPSK juga bisa masuk melakukan perlindungan dalam perkara perdata. Salah satu kasus yang ditangani LPSK terkait isu lingkungan yakni peristiwa yang dialami petani yang menolak tambang pasir di Lumajang, Jawa Tmur, Salim Kancil.

 

Saat menangani kasus tersebut LPSK mendampingi korban dan saksi mulai proses pemeriksaan sampai persidangan. Selain perlindungan fisik LPSK memberikan pelayanan medis dan psikologis. “LPSK juga melindungi aktivis HAM, apakah mereka posisinya sebagai korban, saksi, pelapor, atau ahli,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait