Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup
Berita

Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup

​​​​​​​Sebagai peraturan pelaksana Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Indonesia menggelar aksi budaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (6/4).
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Indonesia menggelar aksi budaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (6/4).

Upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ternyata tidaklah mudah. Meskipun UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang dan bagian dari HAM, tapi upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik tak selalu berjalan mulus.

 

Sejumlah persoalan kerap dihadapi oleh organisasi dan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, para aktivis atau masyarakat tak jarang berhadapan dengan korporasi dan sangat berpotensi konflik. Hal itu diutarakan oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati.

 

Bahkan, lanjut perempuan yang disapa Yaya itu, proses penyelesaian konflik di bidang lingkungan hidup tak selamanya berjalan lancar. Masih ada aktivis dan masyarakat yang berujung dikriminalisasi. Padahal, Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 menjamin perlindungan keamanan bagi aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.

 

“Kami berharap ada langkah nyata agar amanat Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 ini bisa dilaksanakan dan memberi perlindungan serta kebebasan bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” kata perempuan yang disapa Yaya itu dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/8).

 

Manager kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan Presiden Joko Widodo menyadari Indonesia berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup. Selaras itu terkait perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup, secara umum tersirat dalam Nawacita yakni negara hadir menjamin rasa aman warga negara dengan membangun Polri profesional dan dipercaya masyarakat.

 

Kemudian, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat. Tapi, lanjut Boy, amanat yang tertulis dalam Nawacita itu harus tertuang dalam regulasi sehingga mampu memberi perlindungan nyata terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

 

“Seharusnya menjadi dasar bagi Presiden untuk menutupi kelemahan substansi dan operasional Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009. Pemerintah bisa menerbitkan Perpres atau peraturan tingkat kementerian atau lembaga guna mewujudkan komitmen perlindungan,” ujar Boy.

 

Baca:

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya mengemban amanat untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KLHK sebagai aturan teknis Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009. Saat menyusun pasal tersebut pemerintah merasa tidak perlu ada peraturan teknis karena dianggap bisa langsung berjalan.

 

Namun, seiring berjalannya waktu Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Alhasil, dibutuhkan peraturan teknis untuk mengatur pelaksanaannya. Selaras itu, Ilyas menjelaskan pihaknya masih menyusun rancangan Permen KLHK dan akan melibatkan organisasi masyarakat sipil. Rencananya Permen KLHK itu bakal terbit tahun ini.

 

Ilyas menjelaskan, ada sejumlah hal yang perlu diatur dalam Permen KLHK. Substansi tersebut antara lain definisi tentang pejuang lingkungan hidup dan kriminalisasi. Kemudian terkait aparat, perlu diatur bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat, respon terhadap aduan dan unit mana yang menanganinya. “Bentuk kriminalisasi harus diatur dalam Permen KLHK ini,” urainya.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 sudah memberikan norma yang baik dalam melindungi pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya yang sangat dibutuhkan sekarang peraturan teknis.

 

Perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sejalan dengan tugas pokok dan fungsi LPSK yakni melindungi korban atau pelapor dalam proses peradilan pidana. Bahkan LPSK juga bisa masuk melakukan perlindungan dalam perkara perdata. Salah satu kasus yang ditangani LPSK terkait isu lingkungan yakni peristiwa yang dialami petani yang menolak tambang pasir di Lumajang, Jawa Tmur, Salim Kancil.

 

Saat menangani kasus tersebut LPSK mendampingi korban dan saksi mulai proses pemeriksaan sampai persidangan. Selain perlindungan fisik LPSK memberikan pelayanan medis dan psikologis. “LPSK juga melindungi aktivis HAM, apakah mereka posisinya sebagai korban, saksi, pelapor, atau ahli,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait