Bakal Diboyong ke Paripurna, Revisi UU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian
Utama

Bakal Diboyong ke Paripurna, Revisi UU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian

Jumlah kementerian akan diatur secara fleksibel sesuai kebutuhan Presiden dengan menimbang efisiensi dan efektifitas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Paripurna terdekat

Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR sehingga tugas pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR yang totalnya 30 DIM dengan rincian 23 DIM tetap, 4 DIM perubahan substansi dan 3 DIM perubahan redaksional.

“Baleg berharap ini diselesaikan dalam waktu yang tidak lama dan RUU bisa masuk tahap pembicaraan tingkat II terdekat untuk disetujui menjadi UU apakah dapat disetujui? Setuju!,”

Pemerintah sudah menyodorkan 30 DIM RUU  Kementerian Negara.  Rinciannya 23 DIM tetap,  perubahan substansi sebanyak 4 DIM,  dan perubahan redaksional  sebanyak 3 DIM Baleg berharap RUU diselesaikan dalam waktu yang tidak lama, sehingga dapat masuk tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan menjadi UU.

“Apakah dapat disetujui? Setuju!,” ujar politis fraksi Gerindra itu dijawab setuju anggota Baleg yang hadir.

Setelah raker ditutup, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja (panja) RUU Perubahan UU 39/2008 yang dipimpin Ketua Panja Achmad Baidowi. Anggota panja yang hadir dalam rapat sebanyak 30 dari 40 orang berasal dari 9 fraksi. Rapat panja berlangsung dinamis, berbagai anggota menyampaikan pendapatnya. Intinya tidak ada persoalan terhadap substansi revisi UU 39/2008, dan perdebatan didominasi soal redaksional Pasal-Pasal yang diubah seperti Pasal 15 dan Pasal 10.

“Masih ada beberapa materi dalam pembahasan yang harus di sinkronisasi dalam timus dan timsin,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait