Bakal Diboyong ke Paripurna, Revisi UU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian
Utama

Bakal Diboyong ke Paripurna, Revisi UU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian

Jumlah kementerian akan diatur secara fleksibel sesuai kebutuhan Presiden dengan menimbang efisiensi dan efektifitas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi rapat Baleg. Foto: RES
Ilustrasi rapat Baleg. Foto: RES

Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan revisi UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah. Hasilnya, disepakati RUU tentang Kementerian Negara bakal diboyong dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan RUU Kementerian Negara sesuai mandat konstitusi yang menyebut Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UU. Presiden dibantu oleh menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menyelengggarakan pemerintahan Presiden dibatasi prinsip negara hukum dan HAM.

Melalui revisi ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin Presiden bisa mencapai tujuan nasional sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945. Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berjalan baik, Presiden perlu didukung para menterinya. Kementerian tersebut terkait dengan struktur yang dibentuk Presiden, termasuk jumlah kementerian yang dibutuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pasal 15 UU 39/2008 mengatur jumlah Kementerian paling banyak 34.

“Ketentuan itu butuh penyesuaian karena tugas pemerintahan ke depan lebih strategis karena kita mau menyongsong Indonesia maju 2045,” ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Kementerian Negara di Komplek Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

Baca juga:

Penyesuaian terhadap jumlah kementerian itu menurut Willy perlu dilakukan juga, sebab tantangan global makin dinamis meliputi isu perdagangan, ekonomi, lingkungan hidup, dan lainnya. Kabinet pemerintahan ke depan perlu relevan dengan tantangan global dan visi Indonesia maju. Ketentuan Pasal 15 dinilai kaku karena tidak memberi fleksibilitas bagi Presiden dalam membentuk kementerian.

“Presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri dan jumlah menteri yang diinginkan. Bisa saja tidak mencapai 34 atau malah lebih,” ujar Willy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait