Bahasa Hukum: “Atasan yang Berhak Menghukum”
Berita

Bahasa Hukum: “Atasan yang Berhak Menghukum”

Keberadaan Ankum menjadi salah satu masalah krusial dalam revisi UU Peradilan Militer.

Mys
Bacaan 2 Menit

Dalam praktik, terjadi tarik menarik antara Ankum di satu pihak dengan aparat penegak hukum di pihak lain. Aparat penegak hukum berkepentingan membawa tersangka ke pengadilan, sedangkan Ankum/Papera cenderung menghindari karena membawa ke pengadilan sama saja mempersoalkan tanggung jawab Ankum bersangkutan sebagai komandan. Selalu ada potensi konflik antara komandan kesatuan selaku Ankum dengan aparat penegak hukum. Apalagi kalau militer diadili di peradilan sipil. (M. Fajrul Falaakh et al, 2001: 159).

Keinginan membawa prajurit yang melakukan tindak pidana ke peradilan sipil muncul dalam upaya revisi UU No. 31 Tahun 1997. Gagasan ini sebagai konsekuensi dari penyatuan atap peradilan militer ke bawah Mahkamah Agung. Dalam dalam prosesnya, banyak kendala yang muncul. Salah satunya adalah mengenai Ankum. Jika peran Ankum dan Papera diabaikan, maka Brigjen Haryanto (19) khawatir “pembinaan prajurit menjadi tidak jelas”.

Sementara dalam pembinaan dan pengawasan personil, harus senantiasa memperhatikan kewenangan Ankum menegakkan hukum disiplin. Kata Sonson Basar (2009: 15), “wewenang atasan yang berhak menghukum senantiasa diperhatikan”.

Referensi:

Haryanto, Brigjen TNI. “Prospektif Peradilan Militer dalam Hukum Nasional”, disampaikan pada Rakernas MA Tahun 2009

Kontras. Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Jakarta: Kontras, 2009.

M. Fajrul Falaakh et al. Implikasi Reposisi TNI-Polri di Bidang Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, 2001.

Moch. Faisal Salam. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2002.

S.R. Sianturi. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985.

Sonson Basar, “Pembinaan dan Pengawasan Prajurit TNI dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer”, disampaikan pada Rakernas MA Tahun 2009.

Subekti. Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan. Jakarta: Soeroengan, 1955.

Tags: