Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses Menuai Kritik
Berita

Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses Menuai Kritik

Ketentuan masa reses diatur dalam Tata Tertib DPR. Namun tidak mengatur secara tegas larangan membahas RUU di masa reses, sehingga menjadi justifikasi bagi kepentingan politiknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Amat dibutuhkan

Berbeda dengan Fajri dan Syahrul, Anggota Baleg Rahmat Muhajirin berpendapat anggota DPR tak mengenal libur maupun cuti. Makanya rapat pembahasan RUU pun dapat digelar di masa reses. Seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Baleg pun, kata Rahmat, tak mempersoalkannya.

Apalagi, RUU Cipta Kerja amat dibutuhkan dalam menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19. Dengan begitu, rencana Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan institusi penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra dapat dikesampingkan. “Hal ini sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3),” kata dia.

Rahmat menjelaskan, saat ini terdapat 37 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sementara RUU yang sudah masuk tahap pembahasan tingkat I sebanyak 10 RUU. Dengan begitu masih terdapat 27 RUU yang harus dibahas. Yang pasti, kata Rahmat, RUU Cipta Kerja menjadi kebutuhan dalam mengatasi keterpurukan.

“Sekarang kita di Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Baleg dan pemerintah tetap keukeuh membahas DIM RUU Cipta Kerja sejak Rabu (22/7) di masa reses. Sejauh ini, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah masuk Bab III terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Tags:

Berita Terkait